Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan 9 Poin Pelanggaran


 SARIBERITA.ID| Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Melalui tim kuasa hukumnya, kubu Febrie menyatakan menemukan setidaknya 9 poin pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung.

Pihak Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026 mendatang.

Terkait dengan agenda persidangan tersebut, pihak kuasa hukum sangat berharap agar pihak termohon (Kejaksaan Agung) tidak menghindari persidangan dan hadir secara langsung guna menguji secara terbuka validitas penanganan perkara ini.

"Kami harap tidak kemudian dihindari. Jadi betul-betul dihadiri oleh para termohon, seperti itu," tegas Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, sang Kuasa Hukum juga mengungkapkan adanya fakta baru yang mereka temukan, secara khusus berkaitan dengan prosedur dan kewajiban penyidikan tindak pidana asal (predicate crime) sebelum mengusut tindak pidana pencucian uangnya.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan dalam Pasal 74, aparat penegak hukum wajib menyidik tindak pidana asal terlebih dahulu. Proses penyidikan TPPU baru bisa dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya pencucian uang dari kejahatan asal tersebut.

"Fakta baru ini terkait dengan kewajiban untuk penyidikan predicate crime-nya dulu. Jadi sebelumnya saya sudah jelaskan di penjelasan Pasal 74, itu ada kewajiban menyidik tindak pidana asalnya dulu. Kalau ketemu bukti ada pencucian uang, barulah disidik pencucian uangnya. Jadi tidak bisa ujuk-ujuk digabung dari awal," pungkas Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.[SB.101.Ran]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital