SARIBERITA.ID Dunia pendidikan kembali digegerkan oleh temuan mengejutkan di sebuah yayasan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menemukan ratusan senjata jenis airsoft gun, amunisi, alat pembuat peluru, hingga narkoba dan VCD porno di area sekolah tersebut. Kepolisian kini terus mengusut temuan itu, termasuk menyelidiki legalitas masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia.
Polda Metro Jaya berencana memanggil pihak importir berinisial IWD, yang juga mantan pengurus yayasan, pada pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan manifes dari 995 pucuk senjata yang ditemukan. Jika terbukti ada ketidaksesuaian dengan manifes, kepolisian tidak segan-segan untuk menaikkan kasus ini ke ranah tindak pidana penyelundupan.
Kronologi Penemuan Temuan ini bermula pada 10 dan 11 Juli 2026, ketika pengurus yayasan membuka sebuah ruangan yang sudah lama terkunci dengan maksud menggunakannya kembali sebagai fasilitas belajar. Saat dibuka, mereka terkejut karena menemukan tumpukan barang berisi ratusan senjata beserta komponen dan amunisinya. Temuan ini langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada tanggal 5 Agustus 2026, ruangan lain kembali dibuka, dan ditemukan tambahan senjata, sehingga total mencapai 995 senjata (didominasi airsoft gun). Tidak berhenti di situ, pada penggeledahan terbaru (malam sebelum dialog ditayangkan), ditemukan lagi seratusan peluru beserta alat pembuat peluru. Mengejutkannya, VCD porno ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kotak peluru, sementara narkoba ditemukan di sebuah area menyerupai bungker di lingkungan sekolah tersebut.
Bantahan dari Kuasa Hukum Yayasan Kuasa hukum yayasan saat ini, Alvon Kurnia Palma, membantah keras klaim IWD yang menyebut bahwa ratusan senjata tersebut sedianya akan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak atas persetujuan mantan ketua pembina, almarhum Pak Suryo.
Menurut Alvon, klaim tersebut sangat tidak masuk akal. "Kalau misalnya itu dikatakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler, jumlah siswa SMA (di yayasan itu) hanya 95. Nah kalau dengan jumlah 995 airsoft gun, artinya satu orang anak itu akan memiliki 10 airsoft gun," ujar Alvon.
Alvon juga menekankan bahwa Pak Suryo telah meninggal dunia pada tahun 2022 di usia 104 tahun. Pada akhir masa hidupnya, beliau dinilai sudah memiliki keterbatasan untuk bisa memahami dan menyetujui peristiwa atau kegiatan semacam itu. Lebih jauh, Alvon menjelaskan bahwa semasa hidupnya, Pak Suryo lebih menyukai kegiatan kepramukaan ketimbang kegiatan ala kavaleri atau infanteri. Sekolah tersebut juga tidak memiliki fasilitas atau lapangan tembak yang memadai.
Status Kepemilikan dan Izin yang Sudah Kedaluwarsa Alvon mengonfirmasi bahwa kepemilikan senjata itu bukan atas nama pribadi Pak Suryo, melainkan milik sebuah perusahaan bernama PT Lokta, yang direktur utamanya diklaim oleh mantan pengurus yayasan telah memiliki izin. Namun, Alvon mempertanyakan penempatan senjata-senjata tersebut di dalam area sekolah, yang mana melanggar aturan terkait penempatan senjata di luar atau jauh dari fasilitas lapangan tembak.
Ia juga menyoroti adanya satu pucuk senjata api yang izin kepemilikannya tercatat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. "Dalam pendekatan administrasi negara, jika satu izin seseorang itu sudah habis atau orang itu sudah meninggal, artinya izin atau administrasi dari senjata api itu sudah tidak berlaku. Kenapa itu tetap disimpan dan tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian? Apa tujuannya?" tegas Alvon.
Langkah KPAI dan Perlindungan Siswa Buntut dari penemuan yang membahayakan ini, aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara, dan pihak sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu minggu. Pihak yayasan, didampingi orang tua murid, telah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Alvon menjelaskan bahwa pihak yayasan meminta KPAI untuk memberikan atensi terhadap dampak psikologis maupun non-psikologis siswa. Pihak yayasan juga meminta KPAI untuk mendesak aparat kepolisian segera melakukan sterilisasi menyeluruh di lingkungan sekolah guna memastikan keamanan dan keselamatan anak-anak serta guru dari kemungkinan masih adanya benda-benda berbahaya lainnya di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti dan masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk pendalaman penyelidikan lebih lanjut.
[SB.103/Riskph]





0 Komentar