Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Polisi Gelar Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Mantan Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus di Banyumas


SARIBERITA.ID
- Proses ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026. Ekshumasi ini dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

proses persiapan di lokasi makam telah dilakukan sejak pagi hari. Area makam almarhum Sutrimo telah ditutupi dengan kain putih dan para petugas serta relawan yang akan bertugas membongkar makam telah bersiaga di balik garis polisi.

"Ekshumasi akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB. Proses ini akan melibatkan tim INAVIS serta tim medis gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polres Banyumas," lapor Ica Ervina dari lokasi kejadian.

Selain tim medis dan forensik, pihak kepolisian dari jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Banyumas juga mengerahkan tim pengamanan khusus untuk memastikan kelancaran proses pembongkaran makam tersebut.

Proses ekshumasi ini juga akan disaksikan langsung oleh perwakilan keluarga almarhum. Anggota keluarga yang terkonfirmasi hadir di antaranya adalah adik kandung serta keponakan almarhum Sutrimo. Kehadiran pihak keluarga di lokasi makam turut didampingi oleh Kuasa Hukum Keluarga Almarhum, Aan Rohaini.

Dugaan Kejanggalan dan Indikasi Pembunuhan

Langkah ekshumasi ini diambil oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum. Pihak keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan yang menyelimuti kematian Sutrimo.

Kejanggalan pertama dirasakan ketika pihak pengantar jenazah tiba di Banyumas. Saat itu, pengantar jenazah tidak menyerahkan barang-barang pribadi milik almarhum kepada pihak keluarga, termasuk telepon seluler (handphone). Selain itu, dokumen kematian yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dinilai tidak lengkap.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum keluarga juga melaporkan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini, yakni dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, sehingga pembongkaran makam untuk proses autopsi sangat diperlukan untuk mencari tahu penyebab pasti kematian korban.

Dalam perkembangan penyelidikan kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah sebelumnya juga telah membenarkan bahwa pihak kepolisian kembali memeriksa tambahan lima orang saksi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut meliputi pihak keluarga, Ketua RT setempat, hingga pihak perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih bersiap untuk segera memulai proses ekshumasi guna mengungkap teka-teki di balik meninggalnya Sutrimo.

[SB.103/Riskph]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital