Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Menaker Yassierli Pastikan Semua Pekerja, Termasuk Ojol, Terlindungi Jaminan Sosial dengan Diskon Iuran 50%

 


SARIBERITA.ID| Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dengan memasang target ambisius, yakni 100 persen pekerja di Indonesia harus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diwajibkan bagi seluruh pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun mereka yang bergelut di sektor informal.

Target perlindungan menyeluruh ini secara khusus mencakup para pengemudi ojek online (ojol) atau ojek daring, pekerja di sektor perkebunan, pekerja di sektor kreatif, dan berbagai pekerja di sektor informal lainnya. Pemerintah menyadari bahwa para pekerja di sektor-sektor tersebut sering kali menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi dalam aktivitas sehari-hari mereka.

Sebagai langkah konkret untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah meluncurkan kebijakan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan relaksasi ini ditujukan khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal.

Dengan adanya keringanan ini, beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta yang memenuhi ketentuan menjadi jauh lebih ringan. Iuran yang awalnya ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan, kini dipangkas menjadi hanya Rp8.400 per bulan. Kebijakan diskon iuran ini sengaja diberikan agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi jauh lebih terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal.

Ditemui usai memberikan keterangan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengawal keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.

"Ini tentu satu, mengawal agar siapapun tenaga kerja Indonesia, mereka bisa bekerja dengan aman, mereka bisa bekerja dengan selamat. Dan yang kedua, mereka mendapatkan perlindungan sosial," tegas Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian Presiden terhadap nasib pekerja informal, yang telah diatur melalui regulasi terbaru.

"Alhamdulillah sebenarnya sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 50 Tahun 2025. Bagaimana Pak Presiden sangat concern (peduli) dan memberikan diskon sebesar 50% untuk JKK dan JKM. JKK itu Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM Jaminan Kematian," terang Menaker Yassierli.

Melalui kebijakan diskon iuran ini, pemerintah berharap tingkat kepesertaan jaminan sosial di kalangan pekerja informal akan meningkat tajam, sehingga tidak ada lagi pekerja di Indonesia yang bekerja tanpa payung perlindungan dari negara.[SB.101/Ran]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital