SARIBERITA.ID| Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik yang berada di sektor formal maupun informal, dapat terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Target perlindungan sosial ini mencakup secara luas para pekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pekerja perkebunan, pelaku industri kreatif, serta pekerja non-formal lainnya. Hal ini didasari oleh fakta bahwa para pekerja di sektor-sektor tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang beragam sesuai dengan profesinya, sehingga jaminan sosial menjadi kebutuhan yang sangat krusial.
Sebagai langkah konkret untuk mewujudkan target tersebut dan meringankan beban finansial para pekerja, pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran atau premi sebesar 50 persen. Diskon ini diperuntukkan khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya potongan iuran ini, peserta yang memenuhi kriteria kini hanya perlu membayar premi sebesar Rp8.400 dari yang sebelumnya mencapai Rp16.800 per bulannya. Kebijakan diskon ini diharapkan mampu menekan beban ekonomi para pekerja informal, sekaligus mendorong lebih banyak tenaga kerja untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja.
"Tentu mengawal agar siapapun tenaga kerja Indonesia, mereka bisa bekerja dengan aman, mereka bisa bekerja dengan selamat, dan yang kedua mereka mendapatkan perlindungan sosial," ujar Menaker Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli juga mengungkapkan bahwa kebijakan diskon iuran tersebut merupakan bentuk perhatian langsung dari Presiden yang telah diatur melalui payung hukum terbaru.
"Alhamdulillah sebenarnya sudah ada PP Nomor 50 Tahun 2025. Bagaimana Pak Presiden sangat concern dan memberikan diskon sebesar 50 persen untuk JKK dan JKM. JKK itu Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM Jaminan Kematian," pungkas Yassierli.
Melalui kemudahan dan keringanan iuran ini, pemerintah berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat dan merata, demi menjamin kesejahteraan dan keselamatan seluruh pekerja di Indonesia.[SB.101/Ran]





0 Komentar