SARIBERITA.ID| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan sejumlah tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana iklan Bank Jabar Banten (BJB). Penyelewengan yang terjadi selama bertahun-tahun tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Dalam sesi konferensi pers yang digelar oleh KPK, Asep Guntur Rahayu, selaku Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan secara merinci mengenai modus operandi, peran tersangka, serta arah pengembangan kasus yang menjerat mantan petinggi BUMD tersebut.
KPK sedianya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, salah satunya adalah Yudi Renaldi yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB. Namun, Yudi Renaldi (YR) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit.
"Betul hari ini sejatinya tim penyidik sudah memanggil keseluruhan dari para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, ada lima. Tapi yang bersangkutan satu orang berkirim surat dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Tentunya tim akan memeriksa kebenaran terkait informasi tersebut," ujar Asep Guntur Rahayu.
Terkait peran spesifik dari mantan Direktur Utama BJB tersebut, Asep Guntur memaparkan bahwa praktik culas penyelewengan dana placement iklan dan penyediaan dana non-budgeter ini sebetulnya sudah berlangsung lama. Saat Yudi Renaldi mulai menjabat, praktik tersebut dilaporkan kepadanya, namun ia secara sadar membiarkan dan justru melanjutkannya.
"Saudara YR ketika menjabat dilaporkan bahwa ada kegiatan-kegiatan yang sebetulnya sudah berlangsung lama. Sehingga kemudian YR ini tetap melanjutkan kegiatan seperti itu dan membiarkan. Tim menemukan penggunaan non-budgeter untuk memenuhi kepentingan-kepentingan di luar yang semestinya dianggarkan oleh Bank BJB," terang Asep Guntur.
Modus yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan ini adalah dengan mengakali aturan atau Standard Operating Procedure (SOP). Asep Guntur mengungkapkan bahwa pengadaan iklan disiasati sedemikian rupa dengan memecah-mecah nominal kontrak agar dapat melakukan Penunjukan Langsung (PL).
"Di bawah Rp200 juta itu yang kemudian dilakukan penunjukan langsung. Modus-modus yang digunakan oleh Bank BJB terkait placement iklan ini, ada yang menggunakan beauty contest di angka bawah Rp1 miliar sampai Rp200 juta, kemudian ada yang sengaja dipecah sehingga di bawah Rp200 juta, kemudian dilakukan PL. Ada penyelundupan hukum di situ," ungkapnya.
Uang haram yang terkumpul dari sistem fee agensi ini kemudian dialokasikan menjadi dana non-budgeter. Dana gelap ini digunakan untuk membiayai banyak hal di luar kegiatan operasional resmi Bank BJB. Secara mengejutkan, Asep Guntur menyebutkan bahwa dana tersebut salah satunya dipakai untuk menyuap dan "mengurus" temuan pelanggaran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada fakta bahwa kegiatan di BJB saat itu ada temuan perbuatan melawan hukum dari hasil auditnya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB, dan digunakan salah satunya untuk itu. Uang-uang dari hasil fee agensi tadi digunakan untuk mengurus temuan-temuan audit tadi," jelas Asep.
Selain itu, KPK juga mensinyalir dana fee gelap Bank BJB tersebut mengalir ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta menelusuri dugaan penggunaan pihak perantara (nominee) untuk mengaburkan jejak uang yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Asep Guntur juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan kecukupan alat bukti. Saat ini, tim penyidik tengah fokus membereskan berkas lima tersangka yang sudah ditetapkan, namun ia memastikan penyidikan tidak akan berhenti begitu saja, termasuk mendalami keterlibatan nama tokoh besar seperti mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bila terindikasi dalam temuan penggeledahan.
"Pastinya ketika ada fakta-fakta pengembangan, itu akan dikembangkan oleh tim penyidik. Hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang ada indikasi keterlibatan pihak lain. Artinya pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain," tegas Asep Guntur menutup pemaparannya.[SB.101.Ran]





0 Komentar