Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Jelang Sidang Perdana Korupsi Haji, Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Pertanyakan Bukti Materiil KPK

 


SARIBERITA.ID| Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama untuk periode tahun 2023-2024. Menjelang persidangan, pihak penasihat hukum menyoroti sejumlah hal, mulai dari perhitungan kerugian keuangan negara hingga lemahnya bukti dalam dakwaan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa kliennya sekadar menjalankan tugas negara. Penasihat hukum mengaku bahwa Yaqut mendapatkan perintah langsung dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan kuota haji tambahan tersebut.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Yaqut sama sekali tidak ikut serta ketika mantan Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi guna merundingkan dan meminta kuota haji tambahan tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum juga mengkritisi isi surat dakwaan yang disusun oleh KPK. Berdasarkan draf dakwaan yang sudah mereka baca, tim pembela menilai tidak ada bukti materiil yang kuat mengenai dugaan penerimaan dana oleh kliennya. Mereka menyebut tuduhan penerimaan dana itu hanyalah sebuah asumsi yang dibuat oleh pihak tertentu dan sama sekali tidak berkesesuaian dengan alat bukti yang ada.

Terkait kebijakan distribusi kuota haji yang dipermasalahkan, Penasihat Hukum Yaqut memberikan pembelaan bahwa kuota tambahan tersebut bukanlah sebuah program reguler yang sudah direncanakan sejak awal.

"Dibutuhkannya kebijakan-kebijakan karena kuota tambahan bukan sebagai suatu program yang sudah direncanakan sejak awal. Oleh karena itu, tindakan yang diambil di dalam menentukan distribusi kuota tambahan tahun 2024 adalah suatu tindakan dalam menghadapi situasi yang tidak terencana. Jadi ini adalah peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," jelas perwakilan Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas.[SB.101/Ran]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital