SARIBERITA.ID - Pascagempa kuat yang mengguncang kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas gempa susulan masih terus terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hingga 26 Agustus 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat lebih dari 7.429 gempa susulan. Angka ini memunculkan kekhawatiran tentang seberapa besar potensi ancaman yang masih membayangi warga yang tengah berada dalam fase pemulihan.
Menanggapi fenomena tersebut, Dwikorita Karnawati, selaku Pakar Geologi Lingkungan dan Mitigasi Bencana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan bahwa ribuan gempa susulan yang terjadi pascagempa utama (main shock) merupakan hal yang lumrah.
"Hal tersebut merupakan fenomena yang wajar. Setelah gempa utama, masih ada energi tersisa. Gempa-gempa susulan itu merupakan manifestasi dari proses deformasi kerak bumi atau batuan penyusun kerak bumi pascagempa untuk menuju keseimbangan dengan cara melepaskan energi yang tersisa tersebut," jelas Dwikorita Karnawati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa energi gempa susulan saat ini trennya semakin meluruh. Meskipun BMKG mencatat beberapa gempa susulan sempat mencapai magnitudo di atas 5 hingga 6,2, Dwikorita mengklarifikasi bahwa gempa dengan magnitudo 6,2 tersebut terjadi pada satu atau dua hari pertama pascagempa utama, yang mana hal itu masih dianggap wajar dalam fase awal.
"Setelah satu minggu lebih ini kan Insyaallah tidak ada yang melompat menjadi enam lagi. Kalau kita lihat grafiknya, magnitudonya memang fluktuatif, kadang naik kadang turun, tapi trennya secara umum itu menurun. Dari tanggal 15, ini kan sudah 12 hari, jadi semakin menurun," tegasnya. Bahkan, ia mencatat rilis terbaru BMKG menunjukkan magnitudo yang semakin mengecil hingga mendekati angka satu, yang menandakan energi gempa berangsur habis. Indikator Aman Kembali ke Rumah
Saat ditanya mengenai indikator keamanan bagi warga di pengungsian yang ingin kembali ke rumah, Dwikorita memberikan panduan khusus terkait kelayakan struktur bangunan. Masyarakat diimbau untuk mengecek rumah tinggalnya masing-masing terlebih dahulu.
"Pertama, cek rumah tinggalnya apakah ada kerusakan yang terkena pada strukturnya. Misalnya, tiangnya patah atau retak yang dalam, apakah tiang-tiang di pojok atau kolom-kolom di pojok itu mengalami kerusakan yang signifikan. Dikhawatirkan kalau ada gempa susulan itu bisa bergeser lagi dan bisa terjadi deformasi, akhirnya runtuh. Kalau kondisi seperti itu, jangan kembali ke rumah tersebut," imbaunya.
Sebaliknya, jika bangunan masih tegak lurus (tidak miring) dan hanya terdapat retakan-retakan kecil (retakan rambut) yang tidak signifikan, rumah tersebut tergolong aman untuk ditempati kembali.
Ia juga menyoroti fenomena psikologis warga yang masih enggan kembali karena takut akan ancaman tsunami, meski bangunan rumah mereka masih utuh. Dwikorita, yang baru saja kembali dari peninjauan lapangan di NTT, menegaskan bahwa BMKG telah mencabut peringatan dini tsunami sejak 12 hari yang lalu.
"Selama BMKG tidak mengeluarkan kembali peringatan dini tsunami, itu Insyaallah aman dari tsunami," tambahnya. Ancaman Suhu Dingin di Pengungsian
Selain ancaman gempa, Dwikorita menyoroti faktor cuaca yang menjadi tantangan berat bagi para pengungsi. Cuaca di wilayah NTT saat ini dilaporkan sangat dingin karena dipengaruhi oleh angin dari gurun di Australia.
"Yang dikhawatirkan adalah daya tahan tubuh, terutama anak-anak, lansia, dan kaum rentan. Jangan sampai mereka jatuh sakit, bukan karena gempa, melainkan kedinginan dalam pengungsian. Jadi perlu dilengkapi fasilitas untuk mengkondisikan yang tinggal di tenda itu tidak kedinginan," tuturnya.
Sebagai solusi mitigasi, ia merekomendasikan pemerintah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna mengkaji kelayakan gedung-gedung fasilitas umum yang tertutup dan utuh, seperti sekolah. Jika gedung-gedung tersebut dinilai aman secara struktural oleh Dinas PU, ruang-ruang kelas tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengungsian alternatif yang lebih hangat dibandingkan tenda terbuka, tentunya dengan tetap mempertimbangkan faktor kenyamanan privasi antarkeluarga.SB.104/Pebri]




0 Komentar