Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Fakta-Fakta di Balik Kebakaran KMP Putri Yasmin di Perairan Bali-Lombok


SARIBERITA.ID
Tragedi kebakaran yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin kembali menjadi sorotan terkait dengan standar keselamatan moda transportasi laut di Indonesia. Kecelakaan ini terjadi saat kapal tengah berlayar melayani rute Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Insiden kebakaran KMP Putri Yasmin dilaporkan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Laporan keadaan darurat tersebut kemudian diterima oleh Kantor SAR Mataram pada pukul 15.39 WITA. Berdasarkan pantauan dari citra satelit, titik terjadinya kebakaran berada di wilayah perairan yang mengarah ke wilayah pantai.

Saat proses evakuasi berlangsung, gelombang laut dilaporkan cukup tinggi, mencapai hingga 2 meter, yang membuat para penumpang sempat terombang-ambing di lautan. Sebagian penumpang berupaya menyelamatkan diri dengan melompat ke laut menggunakan jaket pelampung.

Untuk menyelamatkan para korban, tim gabungan mengerahkan berbagai armada transportasi bantuan, yang terdiri dari kapal milik Basarnas, kapal TNI Angkatan Laut, kapal Polairud, kapal komersial lainnya, serta pantauan dari udara. Para korban yang berhasil diselamatkan dievakuasi menuju dua titik berbeda, yakni Pelabuhan Lembar di Lombok dan Pelabuhan Padangbai di Bali.

Dalam insiden ini, ditemukan adanya perbedaan data jumlah penumpang antara data manifes awal dengan jumlah korban yang berhasil dievakuasi. Berdasarkan data manifes KMP Putri Yasmin, tercatat kapal tersebut mengangkut 114 penumpang dan 17 Anak Buah Kapal (ABK), sehingga total keseluruhan manifes adalah 131 orang. Namun, pada saat proses evakuasi yang dilakukan di hari Rabu, jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 172 orang.

Sementara itu, untuk muatan barang, kapal ini membawa 57 sepeda motor, 13 truk berukuran sedang, 4 truk mini, dan 5 kendaraan roda empat (kendaraan kecil).

Dilaporkan satu orang penumpang perempuan berusia 20 tahun meninggal dunia dalam peristiwa ini. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, korban meninggal dunia tersebut diketahui menggunakan jaket pelampung yang kondisinya sudah rusak. Kendati demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwajib terkait hal ini. Sementara itu, penumpang yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.

KMP Putri Yasmin merupakan armada kapal feri berjenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) yang dioperasikan oleh PT Jamrut Utama Nusantara. Kapal berukuran panjang 58,50 meter, lebar 11,50 meter, dengan tonase bersih 412 ton ini pertama kali diproduksi di Jepang pada tahun 1992, sehingga usianya saat ini sudah menginjak 34 tahun.

Meskipun tergolong sebagai kapal yang sudah cukup tua, KMP Putri Yasmin diketahui masih memiliki sertifikat kelaiklautan yang aktif. Sertifikat kelayakan berlayar kapal ini diterbitkan pada bulan Agustus 2026 usai melalui tahap pengecekan dan masih berlaku hingga tiga bulan ke depan.

Terkait dengan penyebab pasti kebakaran kapal, hingga saat ini pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) beserta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih terus melakukan proses penyelidikan mendalam.

Sebagai catatan tambahan dari KNKT, insiden kecelakaan kapal komersial yang ditangani oleh mereka menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2024, terdapat lima kasus kecelakaan laut (4 kapal terbakar, 1 tenggelam). Angka ini meningkat di tahun 2025 dengan total delapan insiden (6 kapal tenggelam, 1 kapal terbakar, 1 kapal tubrukan).

Pihak Kementerian Perhubungan sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah pedoman mitigasi untuk menekan risiko kecelakaan laut, seperti imbauan bagi nakhoda untuk selalu memantau cuaca, pengawasan ketat saat bongkar muat untuk menghindari kelebihan muatan (overkapasitas), menjaga stabilitas kapal, menyiagakan kapal patroli, menyiapkan alat pendeteksi suhu panas, hingga ketersediaan alat pemadam api pada setiap armada kapal komersial.

[SB.103/Riskph]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital