Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

DPR dan Pemerintah Sepakati Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu dan Peluang Menjadi PNS


SARIBERITA.ID -
 JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama sejumlah kementerian terkait telah mencapai kesepakatan final mengenai penyelesaian status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan mereka yang berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Selain itu, status kepegawaian para guru ini akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa DPR telah beberapa kali menampung masukan terkait keinginan para guru PPPK untuk mendapatkan kejelasan status, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru Taman Kanak-Kanak (TK), maupun guru Madrasah Negeri di bawah Kementerian Agama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memaparkan data terkini bahwa jumlah PPPK khusus profesi guru saat ini mencapai 955.245 orang, dengan 231.246 di antaranya berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah memproyeksikan pemenuhan 526.689 formasi guru nasional.

"Bagi PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, juga akan diberikan kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan pada awal tahun 2027," ujar Rini. Ia menambahkan bahwa proyeksi pemenuhan guru nasional pada tahun 2026 juga akan mengakomodasi kebutuhan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Dari sisi ketersediaan anggaran, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjamin bahwa peralihan dan penataan status guru ini aman untuk dieksekusi tanpa membahayakan kondisi fiskal negara. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil simulasi anggaran yang dilakukan untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal kita. Tahun 2027 defisitnya akan tetap dijaga di batas 2,4 persen," tegas Purbaya.

Kesepakatan lintas sektor ini mendapat dukungan penuh dari kementerian teknis terkait. Perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Menteri Dikdasmen, menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB. Hal senada disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyebut bahwa proses penataan di lingkungan madrasah negeri sudah sesuai dengan simulasi dan akan berjalan lebih sederhana karena Kementerian Agama tidak mengenal nomenklatur PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyoroti bahwa hasil rapat ini memberikan jawaban atas dua keresahan utama para kepala daerah, yakni terkait bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan kejelasan regulasi alih status guru.

"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru. Semuanya harus disesuaikan dengan tahapan yang disepakati hari ini," papar Bima.

Pada akhir pertemuan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengapresiasi upaya Pimpinan DPR RI, termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang secara intensif mengawal penyelesaian isu kepegawaian ini. Prasetyo menegaskan bahwa keputusan strategis memindahkan status kepegawaian tenaga pendidik menjadi pegawai pemerintah pusat dilakukan secara cermat.

"Semua sudah dihitung dengan detail, dari kebutuhan mata pelajaran hingga kemampuan fiskal yang kita miliki. Kami di pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya demi menyelesaikan permasalahan guru di Indonesia," tutup Prasetyo. [SB.100]**

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital