Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Beredar Hoaks Tabel Desil Kesejahteraan yang Meresahkan, BPS Ungkap Fakta Sebenarnya

 


SARIBERITA.ID| Belakangan ini publik diresahkan oleh beredarnya informasi palsu atau hoaks berupa tabel pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang disebut dengan istilah "desil". Dalam tabel palsu tersebut, penghasilan dan pengeluaran warga dikategorikan dengan nominal tertentu yang membuat banyak masyarakat kalangan menengah ke bawah tiba-tiba masuk ke dalam kategori kelas atas atau kaya.

Menurutnya, data desil yang resmi dan akurat adalah salah satu kunci utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mempercepat kesejahteraan nasional.

"Masyarakat terpengaruh karena penghasilan dan pengeluaran mereka dinilai atau dianggap tidak besar, namun dalam informasi palsu itu dikategorikan sebagai pengeluaran besar yang membuat mereka masuk ke kelas atas. Kita harus cek faktanya," tegas Leonard Samosir.

Berdasarkan siaran pers resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), istilah desil (decile) yang berasal dari ilmu statistik (dari bahasa Latin yang berarti 10) adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Menurut penjelasan BPS, keluarga diperingkat berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang kemudian dibagi menjadi 10 kelompok, di mana masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sementara Desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

"Dengan penjelasan resmi dari BPS ini, maka jelas sudah bahwa informasi berupa tabel desil yang sempat beredar, yang berisi rincian gaji, pengeluaran, dan status kelas kaya-miskin adalah hoaks atau informasi palsu. Fakta yang benar adalah data desil BPS maupun Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mencantumkan angka gaji atau pengeluaran bulanan, serta tidak mencantumkan status kaya hingga miskin," papar Leonard.

Sebagai informasi, penyusunan data desil ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam hal ini, BPS secara resmi ditugaskan untuk menetapkan sumber data, menyusun, mengelola, serta memutakhirkan DTSEN.

Untuk menyusun data tersebut, BPS tidak menggunakan patokan gaji, melainkan serangkaian variabel yang komprehensif, meliputi,Identitas kependudukan,Pendidikan,Ketenagakerjaan,Kepemilikan usaha,Kesehatan dan disabilitas,Kondisi perumahan,Kepemilikan aset

DTSEN merupakan data yang dinamis dan terus dimutakhirkan oleh BPS bersama kementerian terkait. Jika masyarakat merasa terdapat ketidaksesuaian atau perlu ada perubahan terkait status desilnya, pemerintah telah menyediakan jalur pembaruan data secara mandiri.

Berdasarkan panduan BPS, masyarakat dapat melakukan pembaruan status kesejahteraannya melalui tiga cara, yaitu,Menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos, Datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.Melakukan pembaruan melalui kanal cek DTSEN BPS di alamat situs: dtsen-form.bps.go.id.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah panik dan selalu merujuk pada sumber data pemerintah yang resmi terkait pengelompokan kesejahteraan.[r]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital