SARIBERITA.ID – Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat membakar rumah mertuanya setelah diduga kesal dilaporkan ke polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aksi tersebut berujung kebakaran besar yang menghanguskan sedikitnya 10 unit rumah di kawasan permukiman warga. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7) dan kini tengah ditangani pihak kepolisian. (Sumber: detikcom)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menyimpan dendam terhadap keluarga istrinya setelah dilaporkan atas dugaan KDRT. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku mendatangi rumah mertuanya sebelum akhirnya melakukan aksi pembakaran yang memicu kobaran api semakin meluas.
Api dengan cepat membesar karena kondisi rumah-rumah warga yang berdempetan. Ditambah tiupan angin dan material bangunan yang mudah terbakar, si jago merah merambat ke rumah-rumah lain sehingga menyebabkan kerusakan yang jauh lebih besar daripada target awal pelaku.
Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil mengevakuasi penghuni rumah. Namun, besarnya kobaran api membuat upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Beberapa unit mobil pemadam kebakaran kemudian dikerahkan untuk menjinakkan api. Setelah berjibaku selama beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil mengendalikan kobaran api sehingga tidak merambat ke lebih banyak bangunan di sekitar lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, sedikitnya 10 rumah dilaporkan mengalami kerusakan, sebagian besar dalam kondisi hangus terbakar. Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski sejumlah warga harus kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat kebakaran.
Setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain menghadapi perkara dugaan KDRT yang telah lebih dahulu dilaporkan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga emosi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan korban serta kerugian yang lebih luas.[SB.09/Pebrianti ]*




0 Komentar