SARIBERITA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak membatalkan kesempatan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan maupun perguruan tinggi untuk mengelola wilayah pertambangan. Putusan tersebut hanya mengubah mekanisme pemberian izin agar dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan akuntabel, bukan menghapus kebijakan afirmatif yang telah diatur pemerintah. (Sumber: CNN Indonesia)
Bahlil menjelaskan, amar putusan MK tidak mencabut ketentuan yang memberikan prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, perguruan tinggi, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut tetap memiliki peluang memperoleh IUP sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil sebagai respons atas berkembangnya anggapan bahwa putusan MK otomatis membatalkan seluruh kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas dan kampus. Ia menilai pemahaman tersebut tidak tepat karena Mahkamah hanya mengoreksi tata cara pemberian izin, bukan menghapus hak penerima prioritas.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberian IUP tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sebaliknya, pemerintah diwajibkan menerapkan sistem seleksi yang terbuka dengan indikator penilaian yang jelas agar proses pemberian izin berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Bahlil, pemerintah menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menyesuaikan seluruh regulasi teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian izin usaha pertambangan. Penyesuaian tersebut bertujuan agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang telah diputuskan MK.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian akses kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya pemerataan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah berharap manfaat ekonomi dari sektor pertambangan tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lembaga pendidikan, koperasi, maupun organisasi sosial yang memenuhi syarat.
Pengamat menilai putusan MK justru dapat memperkuat tata kelola pertambangan nasional karena setiap proses pemberian izin akan melalui mekanisme seleksi yang lebih transparan. Langkah tersebut dinilai mampu mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses perizinan di sektor pertambangan.
Dengan adanya kepastian dari pemerintah, badan usaha milik ormas keagamaan, perguruan tinggi, koperasi, dan UMKM tetap dapat mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah pun diharapkan segera menerbitkan regulasi teknis sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi agar pelaksanaan pemberian IUP berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.[SB.09/Pebrianti ]*




0 Komentar