SARIBERITA. ID JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah tanpa pasangan wakil kembali menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai masa depan sistem Pilkada di Indonesia. Gagasan tersebut salah satunya disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, yang mengusulkan agar pemilih cukup menentukan kepala daerah, sementara posisi wakil tidak dipilih dalam satu paket.
Gagasan itu pertama kali mengemuka dalam pernyataan Doli pada akhir Desember 2025 dan kemudian kembali disampaikan pada awal Januari 2026. Menurut Doli, konsep tersebut dapat diterapkan baik apabila Pilkada tetap dilakukan secara langsung maupun apabila nantinya mekanisme pemilihan melalui DPRD dipilih dalam perubahan aturan.
Doli menjelaskan, wacana tersebut tidak lahir secara mendadak. Partai Golkar sebelumnya membentuk Tim Kajian Politik yang bekerja sekitar satu setengah tahun untuk mempelajari berbagai persoalan mengenai sistem pemilu, partai politik, hingga penyelenggaraan Pilkada.
Dari kajian tersebut, Golkar menyusun sejumlah alternatif mengenai sistem Pilkada. Salah satunya adalah mempertahankan pemilihan langsung seperti sekarang. Opsi lainnya adalah seluruh kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Sementara opsi ketiga berupa model campuran atau asimetris. Dalam skema tersebut, pemilihan gubernur dapat dilakukan melalui DPRD, sedangkan pemilihan bupati dan wali kota dapat menggunakan mekanisme berbeda sesuai rancangan sistem yang nantinya disepakati.
Di tengah pembahasan tersebut, muncul pula gagasan agar pemilihan tidak lagi menggunakan format pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Doli berpandangan, kepala daerah dapat dipilih terlebih dahulu, sedangkan mekanisme pengisian posisi wakil diatur melalui ketentuan tersendiri.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam undang-undang apabila nantinya disepakati menjadi bagian dari sistem Pilkada. Dengan demikian, kewenangan, tugas, serta mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah harus memiliki landasan hukum yang tegas.
Salah satu latar belakang munculnya gagasan perubahan sistem Pilkada adalah tingginya biaya politik. Tim kajian Golkar menilai pemilihan langsung membutuhkan biaya besar, baik dari sisi penyelenggaraan maupun biaya politik yang harus ditanggung para kandidat.
Namun, keberadaan opsi Pilkada langsung tetap dipertahankan dalam kajian tersebut. Pertimbangannya berkaitan dengan prinsip demokrasi serta pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Wacana tanpa wakil juga berkaitan dengan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih. Dalam sistem yang berlaku sekarang, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih sebagai satu pasangan sehingga keduanya memiliki mandat elektoral yang berasal dari pemilihan yang sama.
Perubahan mekanisme tentu akan membawa konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Jika kepala daerah dan wakil tidak lagi dipilih sebagai satu paket, aturan mengenai kewenangan, pembagian tugas, serta hubungan politik keduanya perlu dirancang secara matang.
Posisi wakil kepala daerah selama ini juga memiliki fungsi penting dalam membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan. Karena itu, apabila mekanisme pengisiannya diubah, pembentuk undang-undang perlu memastikan tidak terjadi kekosongan fungsi ketika kepala daerah menghadapi persoalan atau berhalangan menjalankan tugas.
Pembahasan mengenai sistem Pilkada juga tidak dapat dilepaskan dari aspirasi masyarakat. Sejumlah survei yang dirangkum dalam publikasi DPR menunjukkan mayoritas responden masih menginginkan Pilkada langsung dipertahankan, meskipun masyarakat juga mengharapkan perbaikan dalam pelaksanaannya, terutama terkait politik uang, transparansi, dan biaya kampanye.
Karena itu, setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah berpotensi menjadi pembahasan panjang. DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan aspek demokrasi, efisiensi anggaran, kualitas pemerintahan daerah, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk berpartisipasi tetap terjaga.
Wacana Pilkada tanpa wakil pada akhirnya masih merupakan gagasan yang membutuhkan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Belum ada perubahan aturan yang secara otomatis menghapus pemilihan wakil kepala daerah, sehingga ketentuan yang berlaku tetap menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada sampai terdapat perubahan undang-undang.
[SB.09/Riskapah]





0 Komentar