Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Polisi Gelar Ekshumasi Jasad Eks Karumga Febrie Adriansyah, Libatkan Tim Dokter Forensik Gabungan


SARIBERITA.ID
Tim gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia resmi melakukan proses ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jasad Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ekshumasi yang dilangsungkan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026 ini dilakukan guna menyelidiki indikasi kejanggalan dan memastikan penyebab pasti kematian almarhum.

Mewakili pihak kepolisian, Kabid Humas saat memberikan keterangan pers di lokasi menyampaikan bahwa kegiatan ekshumasi yang dimulai pukul 09.30 tersebut meliputi tiga tahapan utama.

"Ada tiga tahapan kegiatan hari ini. Yang pertama pelaksanaan bongkar kuburan atau ekshumasi. Yang kedua ada pemeriksaan luar jenazah untuk mencocokkan identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan penyidik. Yang ketiga ada pemeriksaan bagian dalam," ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi ini merupakan tindak lanjut dari naiknya status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Proses ini didasari oleh dua laporan, yakni laporan di Bareskrim Polri dan laporan dari pihak keluarga almarhum di Polresta Banyumas. Pihak keluarga almarhum juga telah secara resmi memberikan restu dan izin untuk dilakukannya autopsi guna mengetahui riwayat medis maupun temuan lain.

Kasus ini ditangani secara kolaboratif dengan melibatkan jajaran dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Polda Metro Jaya, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hadir langsung di lokasi di antaranya Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolresta Banyumas, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, hingga Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol. Dr. Hastry, menjelaskan bahwa tim forensik yang diturunkan merupakan tim gabungan dari PDFMI Jakarta (Jaya), Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Proses ini juga melibatkan berbagai ahli lintas disiplin ilmu agar hasilnya komprehensif.

"Selain spesialis forensik medikolegal, kami juga mengajak teman-teman dari laboratorium forensik, laboratorium psikologi dari UI dan UNAIR, ahli DNA, serta ahli histopatologi anatomi. Hasilnya nanti akan berlandaskan dari hasil pemeriksaan laboratorium," terang Dr. Hastry.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh ini—yang meliputi seluruh organ tubuh bagian dalam—bertujuan untuk membuat terang benderang apakah cara dan sebab kematian Sutrimo tergolong wajar (natural) atau tidak wajar (unnatural).

Menjawab pertanyaan jurnalis mengenai kendala kondisi jenazah yang telah dimakamkan lebih dari 10 hari (sejak 23 Juli), Dr. Hastry menjelaskan bahwa proses pembusukan memang sudah pasti terjadi. Namun, kondisi geografis tempat pemakaman memberikan sedikit keuntungan bagi tim penyelidik.

"Berdasarkan kondisi geografis di sini, tanahnya cukup kering dan bagus, sehingga kesulitan mungkin bisa diminimalisir. Kita berharap mendapatkan petunjuk dari keadaan lingkungan yang kering ini," tuturnya.

Dr. Hastry juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan di lokasi meliputi pemeriksaan jenis tanah, pengukuran makam, hingga pengambilan sampel tanah di sekitar jenazah. Hasil akhir dari pembongkaran ini belum dapat dipastikan secara instan karena seluruh sampel harus melewati serangkaian uji laboratorium terlebih dahulu.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya bahwa seluruh proses ekshumasi dan pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

[SB.103/Riskph]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital