SARIBERITA.ID| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik produksi uang palsu di sebuah area pergudangan di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu dengan nilai fantastis yang mencapai Rp 36 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas tertutup di lokasi pergudangan tersebut. Menindaklanjuti informasi dari warga, petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera bergerak dan melakukan penggerebekan pada Jumat malam.
Di lokasi penggerebekan (sebuah rumah gudang di Tangsel), petugas mendapati barang bukti sebanyak 360.000 lembar kertas yang dicetak menyerupai uang asli. Lembaran uang palsu tersebut dicetak secara khusus dalam pecahan Rp 100.000.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka di lokasi kejadian yang masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan lanjutan, di mana dua dari empat tersangka tersebut tercatat sebagai residivis yang pernah terjerat kasus tindak pidana serupa pada tahun 2019 dan 2022.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar lebih jauh jaringan pengedaran uang palsu sindikat tersebut. Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak Bank Indonesia.
Atas kejahatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan mata uang rupiah dan diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.[SB.101/r]





0 Komentar