SARIBERITA.ID| Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diminta untuk segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 seiring dengan semakin meluasnya insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Perda yang kini menjadi sorotan itu sebelumnya memuat aturan yang mengizinkan pembakaran untuk tujuan pembukaan lahan perladangan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan bahwa pencabutan Perda tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut diberikan ketika Presiden meninjau langsung proses penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
Pencabutan aturan ini harus segera dilakukan mengingat kondisi kebakaran hutan dan lahan saat ini dinilai sudah memasuki status darurat. Pihak Pemprov memastikan akan segera menindaklanjuti arahan tersebut guna menanggulangi bencana asap dan api yang meluas.
"Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini karena keadaan melihat harus segera dicabut. Nah, itu artinya kita ikut perintah dan nanti secara tertulis akan kita tindaklanjuti," ungkap Ria Norsan.
Sebagai informasi, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang pembukaan lahan perladangan yang berbasis pada kearifan lokal. Dalam ketentuan Perda tersebut, aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar sebenarnya dibatasi dan hanya boleh dilakukan oleh warga atau masyarakat hukum adat setempat. Aktivitas itu pun ditujukan bagi mereka yang melakukan usaha tani perladangan secara turun-temurun dengan menggunakan peralatan tradisional.
Namun, tingginya eskalasi karhutla saat ini membuat regulasi tersebut dinilai perlu dicabut demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.[SB.101/r]





0 Komentar