SARIBERITA.ID| Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan saat ini tengah merampungkan tahap finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang transportasi online. Regulasi strategis ini ditargetkan bisa selesai dan disahkan sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudi Purwagandi seusai menghadiri agenda rapat finalisasi Perpres transportasi online di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Menurut Menhub Dudi, hingga saat ini pihak pemerintah secara maraton masih terus membahas norma-norma yang tertuang dalam beleid tersebut secara saksama. Langkah kehati-hatian ini diambil untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan tafsir di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan saat regulasi itu diimplementasikan nantinya.
"Masih membahas diskusi, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Nanti kita tunggu sampai selesai. Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus," ungkap Dudi Purwagandi saat merespons pertanyaan mengenai tenggat waktu penyelesaian aturan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja optimal dari hari Senin hingga Minggu pekan ini demi mengejar target sebelum perayaan hari kemerdekaan tiba.
Lebih rinci, Menhub Dudi menjelaskan batasan dari Peraturan Presiden yang tengah disusun ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah memfokuskan aturan ini khusus untuk menata layanan transportasi online berbasis roda dua atau ojek online (ojol). Peraturan ini nantinya akan mencakup secara komprehensif pedoman untuk layanan pengantaran orang (penumpang) maupun pengiriman barang.
Sementara itu, untuk pengaturan taksi online atau angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (roda empat), dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam pembahasan Perpres ini. Hal tersebut dikarenakan regulasi mengenai taksi online dinilai sudah tercakup secara jelas di dalam sistem transportasi nasional yang saat ini berlaku. [SB.101/Ran]





0 Komentar