Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Pajak E-Commerce Ditunda, Shopee dan Tokopedia Siapkan Pengembalian Dana Pedagang


SARIBERITA. ID Kebijakan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce membuat sejumlah marketplace melakukan penyesuaian sistem. Shopee dan Tokopedia menyatakan akan mengembalikan dana pajak yang sebelumnya telah dipotong dari pedagang setelah pemerintah menunda penerapan pungutan tersebut.

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya dirancang sebagai mekanisme baru dalam administrasi perpajakan digital. Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, sejumlah marketplace ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada cara pemungutan, yakni pajak yang sebelumnya harus disetor sendiri oleh pedagang kemudian dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Berdasarkan informasi DJP, pemungutan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan pemungutan tersebut. Kebijakan ini membuat marketplace harus melakukan penyesuaian terhadap sistem pembayaran dan pencatatan transaksi yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk menjalankan pemungutan pajak.

Shopee dan Tokopedia kemudian menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana yang telah terpotong kepada pedagang. Pengembalian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan pajak e-commerce.

Penundaan kebijakan memberikan ruang bagi marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan sistem sebelum mekanisme pemungutan kembali diberlakukan. Bagi penjual, perubahan tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan arus dana hasil transaksi.

Tokopedia dilaporkan telah menghentikan pemotongan pajak dan menyiapkan proses pengembalian dana kepada pedagang. Pengembalian dilakukan berdasarkan transaksi yang sebelumnya sudah terkena pemotongan sesuai mekanisme yang diterapkan platform.

Shopee juga mengambil langkah serupa dengan menghentikan pemungutan dan menyiapkan pengembalian dana secara bertahap. Pedagang tidak perlu melakukan proses manual apabila pengembalian dilakukan melalui sistem platform sebagaimana dijelaskan dalam pemberitahuan perusahaan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mengandalkan marketplace sebagai salah satu saluran utama penjualan. Dana yang kembali kepada pedagang dapat memberikan tambahan ruang bagi mereka dalam mengelola kebutuhan operasional usaha.

Dari sisi pemerintah, penundaan tidak berarti ketentuan perpajakan terhadap perdagangan digital dihapus. Pemerintah tetap memiliki kerangka regulasi untuk mengatur pemungutan pajak dari transaksi pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

DJP sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme pemungutan melalui marketplace bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan sistem tersebut, marketplace menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pedagang, perubahan kebijakan ini membuat pentingnya pencatatan transaksi semakin terlihat. Penjual perlu memahami riwayat pemotongan maupun pengembalian dana agar dapat mencocokkan catatan keuangan dengan laporan transaksi di platform masing-masing.

Ke depan, pelaksanaan kebijakan pajak e-commerce akan kembali bergantung pada keputusan pemerintah dan kesiapan sistem marketplace. Pemerintah diharapkan memberikan kepastian mengenai waktu serta mekanisme penerapan berikutnya agar pelaku usaha digital dapat melakukan persiapan dengan lebih baik.

[SB.09/Riskapah]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital