SARIBERITA.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kebiasaan sebagian peserta karnaval peringatan Hari Kemerdekaan yang mengenakan pakaian menyerupai lawan jenis. Melalui Komisi Fatwa, MUI menyatakan bahwa laki-laki yang memakai busana yang secara umum identik dengan pakaian perempuan, maupun sebaliknya, dinilai haram menurut ketentuan syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa pandangan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis dalam hal penampilan atau busana.
Menurut MUI, ketentuan tersebut tidak hanya dikaitkan dengan kegiatan sehari-hari, tetapi juga berlaku ketika masyarakat mengikuti kegiatan yang bersifat terbuka, termasuk karnaval atau pawai dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
MUI mendasarkan pandangannya pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI menilai penggunaan busana lawan jenis bukan sekadar persoalan hiburan ketika dilakukan dalam kegiatan masyarakat.
MUI juga mengingatkan agar perayaan kemerdekaan tetap diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Momentum 17 Agustus dinilai dapat menjadi kesempatan untuk mempererat persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, serta menumbuhkan rasa syukur atas kemerdekaan.
Dalam keterangannya, MUI turut menyoroti pentingnya menjaga etika selama pelaksanaan karnaval. Penyelenggara diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku serta memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sepanjang jalur pawai.
Ekor Berita
Pernyataan tersebut muncul menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Berbagai daerah biasanya menggelar karnaval, pawai, perlombaan, hingga pertunjukan seni sebagai bagian dari kegiatan masyarakat.
Menurut MUI, kemeriahan perayaan kemerdekaan tetap dapat dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan positif. Namun, penyelenggara dan peserta diingatkan untuk mempertimbangkan norma agama, etika, serta ketertiban umum dalam setiap kegiatan.
MUI menilai kegiatan kemerdekaan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada hiburan. Perayaan tersebut juga dapat digunakan untuk memperkuat rasa kebersamaan dan mengingat kembali perjuangan masyarakat dalam mempertahankan kemerdekaan.
Dalam konteks keagamaan, Komisi Fatwa MUI menempatkan persoalan busana lawan jenis sebagai bagian dari aturan mengenai penampilan dan identitas gender dalam syariat Islam. Pandangan tersebut menjadi dasar MUI dalam memberikan imbauan kepada masyarakat menjelang berbagai kegiatan Agustusan.
Selain persoalan busana, MUI juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan lomba Agustusan. Komisi Fatwa MUI menyatakan kegiatan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan, tetapi mekanisme pemberian hadiah perlu diperhatikan agar tidak mengandung unsur perjudian.
MUI mengingatkan panitia lomba agar tidak menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah yang kemudian diperebutkan. Sebagai alternatif, hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak lain yang tidak dibebankan kepada peserta.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa MUI tidak mempersoalkan masyarakat memeriahkan Hari Kemerdekaan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan agar tetap sesuai dengan ketentuan agama dan tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Dengan berbagai imbauan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan 17 Agustus secara meriah sekaligus tertib. Perayaan kemerdekaan dapat tetap menjadi ruang kebersamaan, kreativitas, dan gotong royong dengan memperhatikan aturan serta nilai yang diyakini masyarakat setempat.
[SB.09/Riskapah]





0 Komentar