JAKARTA SELATAN — Kasus dugaan penyimpanan ratusan senjata berbahaya di lingkungan sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan terus bergulir dan memicu kekhawatiran. Pihak sekolah kini secara resmi mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas temuan tersebut guna menjamin keselamatan para peserta didik serta menjaga stabilitas keamanan publik.
Kasus ini pertama kali mencuat dari penemuan sekitar 995 pucuk senjata pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2026. Barang bukti yang diamankan dari lokasi meliputi ratusan pucuk airgun, air rifle (senapan angin), ribuan peluru mimis, serta satu pucuk senjata yang diduga kuat merupakan senjata api asli dan masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.
Hermawanto, Kuasa Hukum Pihak Sekolah, menjelaskan bahwa seluruh barang berbahaya tersebut ditemukan tersimpan di dalam ruangan-ruangan di lingkungan sekolah yang selama ini terkunci rapat. Ruangan tersebut baru bisa diakses setelah pihak sekolah meminta pendampingan dari aparat kepolisian untuk membukanya secara paksa.
Lebih lanjut, Hermawanto mengungkapkan bahwa dalam perkembangan terbaru—saat ruangan yang kuncinya masih ditahan oleh oknum tersebut kembali dibuka dengan pendampingan polisi—pihaknya kembali menemukan barang-barang ilegal tambahan.
"Kami menemukan lagi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan senjata, termasuk laras senjata, magasin, amunisi, peredam suara (silencer), dan alat pembuat peluru. Selain itu, ditemukan juga barang yang diduga narkotika dan puluhan keping CD bermuatan pornografi," papar Hermawanto.
Menurut Hermawanto, seluruh temuan tersebut ditemukan di area yang sebelumnya dikuasai oleh mantan ketua yayasan sekolah.
"Ini semua ditemukan di dalam ruangan ketua yayasan yang sudah kami pecat. Jadi ketika kami hendak memeriksa barang-barang di ruangan yang kuncinya masih dibawa oleh dia (mantan ketua yayasan), dengan pendampingan Polres, ternyata ditemukan lagi senjata, peluru, alat cetak peluru, serta narkoba," jelasnya.
Seluruh barang bukti tambahan tersebut, termasuk dugaan narkotika dan kepingan CD porno, telah dilaporkan dan diserahkan secara resmi kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Meskipun barang bukti yang ditemukan sangat banyak, Hermawanto menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan apakah seluruh senjata tersebut tergolong senjata api ilegal atau bukan. Ia menyerahkan sepenuhnya status hukum masing-masing barang kepada pihak penyidik.
"Status hukumnya tetap menjadi kewenangan penyidik, yang akan ditentukan melalui pemeriksaan forensik balistik serta penelusuran terkait legalitas perizinannya," pungkas Hermawanto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memproses barang bukti yang telah disita dari lingkungan sekolah tersebut. [SB.102]**




0 Komentar