Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Mabes Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Tegaskan Akan Kejar Pemodal dan Keterlibatan Korporasi


 SARIBERITA.ID| Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia. Mabes Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila terbukti ada keterlibatan korporasi atau perusahaan besar di balik insiden ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa sejak bulan Februari 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di 9 jajaran Polda. Berdasarkan serangkaian proses verifikasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan 72 orang tersangka perorangan.

Dari keseluruhan kasus, wilayah hukum Polda Riau tercatat sebagai daerah dengan penanganan kasus tertinggi, yakni mencapai total 35 tersangka.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan sengaja membakar lahan secara ilegal guna menekan biaya operasional dalam rangka pembukaan area perkebunan baru (land clearing).

"Kebanyakan mereka sengaja membuka lahan kemudian melakukan pembakaran karena untuk membersihkan (land clearing) kan mahal kalau menggunakan alat, apalagi BBM juga mahal sekarang, menggunakan sewa alat juga mahal. Yang paling mudah adalah dibakar," jelas Brigjen Muhammad Irhamni.

Ia menambahkan bahwa penyidikan yang dilakukan berbasis pada alat bukti di TKP serta keterangan para saksi, dan tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai hal mutlak satu-satunya. Pihak penyidik akan memaksimalkan kewenangannya untuk menggeledah, menyita, dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak arus aliran dana.

"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari," tegas Irhamni dalam upaya membongkar aktor intelektual atau korporasi di balik pembakaran lahan tersebut.[SB.101/r]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital