SARIBERITA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dan menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang valuta asing tersebut diamankan untuk didalami lebih lanjut terkait keterlibatan para pihak yang diperiksa.
Penggeledahan di Tangerang menambah daftar barang bukti penting yang berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik masih menghitung jumlah pasti dari uang dolar AS yang ditemukan di lokasi. Temuan valas ini nantinya akan dikonfirmasikan langsung kepada para saksi maupun tersangka selama proses pemeriksaan.
Sebelum aksi penggeledahan di Tangerang, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penyitaan bernilai fantastis di lokasi berbeda. Pada pekan sebelumnya, tim penyidik menyita uang tunai sekitar US$110.000 (setara Rp2 miliar) dari seorang petugas pajak di wilayah Bandung. Selain itu, disita pula uang tunai senilai US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar dari pihak saksi yang diperiksa.
Pendalaman atas penyitaan uang yang bernilai ekuivalen Rp9,5 miliar tersebut terus dilakukan oleh pihak KPK. Penyidik memfokuskan pendalaman pada pelaksanaan tugas dan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin. Penyidikan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum untuk melacak pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Dalam perkara utamanya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (Venzo) yang menjabat sebagai Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Konstruksi perkara berawal pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan koreksi fiskal oleh tim KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi pajak yang disetujui akhirnya disepakati sebesar Rp48,3 miliar.
Pada pertemuan November 2025, tersangka Mulyono mengisyaratkan adanya "uang apresiasi" agar permohonan restitusi pajak PT BKB dapat mulus dicairkan. Pihak perusahaan melalui Venzo akhirnya menyepakati pemberian komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar. Setelah uang restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, pencairan uang suap dilakukan dengan menerbitkan invoice fiktif.
Hasil pembagian uang suap disepakati sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta sisanya untuk Venzo. Mulyono diketahui menggunakan sebagian uang tersebut sebesar Rp300 juta untuk membayar uang muka (DP) rumah, sementara Rp500 juta sisanya dititipkan kepada orang kepercayaannya. Dian Jaya menerima bersih Rp180 juta untuk keperluan pribadi setelah dipotong oleh Venzo.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh aliran dana suap dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara restitusi pajak ini. [SB.09/Riskapah]





0 Komentar