SARIBERITA.ID| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menyeret nama Febrie dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sikap kehati-hatian dan ketelitian tingkat tinggi menjadi fokus utama bagi penyidik mengingat profil figur yang tengah diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan perkara ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus dilakukan dengan mendetail. Hal ini lantaran tim penyidik sedang berhadapan dengan sosok yang telah berpengalaman luas di bidang hukum.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati bersiap. Itu (merupakan) strategi penyidiklah silakan nanti," ujar Anang Supriatna.
Merespons pandangan yang beredar luas di media sosial bahwa Kejagung terkesan menutup-nutupi kasus ini, Anang dengan tegas membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka, namun ada batasan-batasan dalam tahap penyidikan di mana tidak semua materi pokok perkara bisa dibagikan ke publik saat ini. Nantinya, seluruh kejelasan pokok perkara akan dibongkar secara transparan di meja hijau.
"Terkait materi perkara, mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka, begini, materi pokok nanti diungkap di persidangan," terangnya.
Penahanan informasi detail pada tahap ini sepenuhnya merupakan strategi penyidikan dari Kejaksaan Agung. Menurut Anang, jika semua konstruksi dan materi hukum dibuka ke publik dari sekarang, hal tersebut justru dapat dimanfaatkan oleh tersangka dan pihak-pihak terkait untuk mengamankan diri atau mengantisipasi langkah hukum selanjutnya dari penyidik.
"Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti pihak-pihak para tersangka (dapat) mengantisipasi apa sih langkah-langkah (selanjutnya) untuk mengamankan. Ya berarti ini bagian dari strategi penyidikan," tutup Anang.[SB.101/r]





0 Komentar