SARIBERITA.ID, Jakarta — Hak atas kesehatan sejatinya adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, pada praktiknya, masih kerap dijumpai fenomena "kasta" dalam sistem pelayanan medis di Tanah Air. Ketimpangan akses dan kualitas layanan kesehatan ini seringkali berakar pada perbedaan status sosial dan kemampuan ekonomi, menciptakan sekat tak kasat mata antara pasien prasejahtera, menengah, hingga kalangan atas.
Fenomena kasta kesehatan ini paling jelas terlihat di lapangan melalui perbedaan waktu tunggu penanganan, ketersediaan fasilitas rawat inap, hingga kelengkapan obat-obatan yang diberikan. Pasien dengan kemampuan bayar tunai (out-of-pocket) yang tinggi atau memiliki asuransi swasta premium kerap kali mendapatkan akses prioritas dan fasilitas VIP. Di sisi lain, pasien yang bergantung pada jaminan kesehatan kelas bawah seringkali harus menghadapi kendala birokrasi yang panjang dan antrean yang membeludak di rumah sakit.
Menanggapi realitas ketimpangan tersebut, Dr. dr. Hermawan Saputra, MARS, selaku Pengamat Kebijakan Kesehatan Masyarakat, menegaskan bahwa sistem pelayanan medis di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
"Munculnya kasta-kasta di balik layanan kesehatan ini adalah cerminan dari belum meratanya infrastruktur, distribusi tenaga medis, serta kuatnya arus komersialisasi medis. Ketika kesehatan dipandang sebagai komoditas, maka secara otomatis mereka yang memiliki daya beli lebih tinggi akan mendapatkan 'karpet merah'. Namun, fungsi negara tidak boleh kalah oleh sistem pasar. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus terus dievaluasi dan diperkuat agar standar pelayanan medis—baik di ruang IGD maupun rawat jalan—memiliki mutu dan kecepatan penanganan yang setara, tanpa memandang latar belakang dompet pasien," tegas Hermawan Saputra.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya pengawasan yang jauh lebih ketat dari pemerintah terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). Praktik diskriminasi layanan harus ditindak tegas, dan standardisasi Clinical Pathway (alur klinis) di setiap rumah sakit wajib ditegakkan secara profesional dan buta warna terhadap status ekonomi.
Penghapusan kasta dalam layanan kesehatan bukan sekadar wacana perbaikan sistem administrasi, melainkan upaya krusial untuk mengembalikan marwah kemanusiaan. Pemerintah didorong untuk terus memfokuskan anggaran pada pemerataan fasilitas dan peningkatan mutu layanan, mulai dari puskesmas di pelosok desa hingga rumah sakit rujukan nasional, agar kesehatan tidak lagi menjadi kemewahan milik segelintir orang.
[SB.102/CAHAYA]





0 Komentar