SARIBERITA.ID| Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Agenda utama pada sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sidang ini, JPU KPK akan memaparkan konstruksi perkara secara rinci, termasuk alat bukti dan peran mantan Menag Yaqut terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan laporan langsung Jurnalis Metro TV, Bianka Sumendap, sidang pembacaan dakwaan ini tidak hanya ditujukan kepada Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Ismail Adam, dan Asrul Aziz.Perkara ini bermula ketika Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2024. Sesuai dengan prosedur perundang-undangan, kuota tambahan ini semestinya dibagi dengan rasio 92% untuk haji reguler (sekitar 18.600 kuota) dan 8% untuk haji khusus (sekitar 1.400 kuota).Namun pada pelaksanaannya, pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak wajar karena dibagi sama rata dengan persentase 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan rasio sepihak inilah yang kemudian didalami oleh KPK.
"Terkait dengan jalannya kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada KPK bahwa terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp62 miliar. Selain itu, diduga kuat mantan Menteri Agama juga menerima aliran dana sebesar 271.000 Dolar AS," lapor Bianka Sumendap, Jurnalis Metro TV dari lokasi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pihak Yaqut sempat mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang ditetapkan dan beralasan bahwa terdapat pertimbangan kebijakan khusus terkait pembagian rasio kuota haji tambahan tersebut.
Menjelang sidang, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan singkat yang mengisyaratkan kesiapannya. Ia berharap agar persidangan dapat berjalan terbuka agar publik dapat melihat mana yang benar dan yang salah. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap mengungkap hal-hal yang selama ini belum terungkap di ruang persidangan.
Sidang perdana ini akan menjadi penentu awal pembuktian peran masing-masing terdakwa, dan dalam tahap selanjutnya pihak Yaqut juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) maupun pembelaan di hadapan Majelis Hakim.[SB.101/Ran]





0 Komentar