SARIBERITA.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mempercepat proses pembahasan dan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan yang telah lama dinantikan oleh publik ini ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR di bulan Desember 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa waktu yang tersisa untuk membahas RUU ini sudah tidak terlalu lama. Jika dipotong dengan masa reses, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menyelesaikan draf RUU tersebut sangatlah singkat.
Dalam kurun waktu tersebut, DPR bersama pemerintah harus menyelesaikan berbagai tahapan krusial, di antaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP), harmonisasi hukum, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat I dan tingkat II untuk persetujuan akhir.
Habiburokhman memastikan bahwa proses penyerapan aspirasi telah dilakukan secara komprehensif. Sejauh ini, Komisi III DPR telah menggelar sejumlah RDP, melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, serta menampung masukan tertulis guna mendengarkan suara publik.
"Dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR di bulan Desember 2026, karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi," ujar Habiburokhman.
Bagi kelompok atau elemen masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan atau usulan terkait draf RUU ini, Habiburokhman mengimbau agar masukannya diberikan dalam bentuk konsep atau naskah tertulis. Hal ini guna mengefisienkan waktu agar draf tersebut dapat langsung dipelajari oleh anggota dewan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Meskipun pembahasannya dipercepat, ia memastikan bahwa DPR tidak akan gegabah. RUU ini akan dirumuskan dengan sangat cermat dan hati-hati.
Kecermatan ini dinilai sangat penting agar undang-undang tersebut nantinya tidak disalahgunakan. RUU Perampasan Aset harus disusun secara ketat guna menghilangkan celah korupsi baru serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di lapangan.[SB.104/Pebri]




0 Komentar