SARIBERITA.ID| Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan mendengarkan pendapat dari sejumlah pakar. Dalam pembahasan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti pentingnya kelembagaan khusus untuk menangani aset-aset yang dirampas oleh negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Benny K. Harman mengusulkan dua poin utama dalam pembahasan RUU tersebut, yakni pembentukan Badan Pengelola Aset dan Badan Pengawas Aset yang harus berdiri secara independen. Ia menegaskan bahwa badan pengelola aset ini tidak boleh berada di bawah naungan aparat penegak hukum (APH) yang ada saat ini, seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam undang-undang nanti dibentuk, diberi payung hukum untuk dibentuk badan pengelola aset yang sifatnya independen. Tidak menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK," ungkap Benny K. Harman.
Selain badan pengelola, Benny juga mendorong dibentuknya Badan Pengawas Aset yang juga bersifat independen. Badan ini nantinya akan difungsikan untuk mengawasi kinerja Badan Pengelola Aset, terutama untuk mencegah terjadinya penjualan aset sitaan ke publik secara sewenang-wenang.
Menurut Benny, kedua usulan tersebut sangat krusial karena ia merasa khawatir bahwa apabila RUU Perampasan Aset disahkan tanpa adanya badan pengawas dan pengelola yang mandiri, undang-undang ini berpotensi tidak berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
"Undang-undang ini penting untuk memberikan penguatan legitimasi kepada pemerintah dan negara untuk melakukan perampasan aset-aset hasil tindak pidana. Tetapi yang kedua juga, undang-undang ini penting untuk mencegah agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks itulah kami mendukung sepenuhnya," pungkasnya.[SB.101/Ran]





0 Komentar