Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Nasional, Targetkan Pulihkan Aset Negara Rp349 Miliar


 SARIBERITA.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar lelang barang rampasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pemulihan aset negara, sekaligus diselenggarakan dalam rangka menyambut peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81.

Acara yang mengusung tema "Gebyar BPA Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju" ini resmi dibuka di Gedung Badan Pemulihan Aset, Kebagusan, Jakarta Selatan pada hari Senin.

Pelaksanaan lelang tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja, yakni mulai tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026. Gebyar lelang ini melibatkan partisipasi berskala nasional dari 365 Kejaksaan Negeri yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Objek yang dilelang sangat beragam. Nilai limit terendah dimulai dari Rp3.000 untuk barang berupa gawai (telepon seluler), hingga nilai limit tertinggi yang mencapai Rp9,1 miliar untuk aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Dari seluruh rangkaian pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara ditaksir dapat menembus angka lebih dari Rp349 miliar. Seluruh hasil penjualan dari lelang ini nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, yang hadir meninjau langsung pelaksanaan kegiatan ini menyatakan bahwa antusiasme masyarakat pada hari pertama lelang sangatlah tinggi. Patris juga menjamin bahwa seluruh objek yang dilelang berada dalam status penguasaan yang bebas serta aman bagi para peserta lelang.

"Dari sekian banyak satuan kerja (satker) yang hari ini lelangnya telah dibuka, beberapa satker langsung memulai lelang. Hasilnya, seperti yang sudah kita saksikan bersama, sangat antusias minat dari masyarakat untuk mengikuti lelang ini. Bahkan, ada barang yang harga penawarannya mengalami kenaikan hingga mencapai 300 persen dari nilai limit yang sudah ditentukan," jelas Patris Yusrian Jaya.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital