Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Pemerintah Biayai Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun, Setelah Itu Wajib Mandiri


SARIBERITA-
Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai bagian dari strategi memperkuat kelembagaan koperasi sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

Ferry Juliantono menjelaskan skema pembiayaan tersebut bersifat sementara. Setelah masa dua tahun berakhir, pembayaran gaji manajer akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi yang diharapkan telah memperoleh pendapatan dari berbagai kegiatan usaha yang dijalankan. Ketentuan tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Menurut Ferry, bantuan APBN hanya diberikan kepada posisi manajer sebagai pengelola utama koperasi. Sementara itu, pegawai lainnya tetap akan menerima gaji dari pendapatan internal koperasi sesuai kemampuan usaha yang dimiliki masing-masing unit. Adapun anggota koperasi tidak menerima gaji, melainkan memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pemerintah menilai keberadaan manajer profesional menjadi faktor penting dalam memastikan operasional Kopdes Merah Putih berjalan efektif sejak awal. Karena itu, negara memberikan dukungan pembiayaan agar koperasi memiliki waktu membangun usaha tanpa terbebani seluruh biaya operasional pada masa awal berdiri.

Selain mengatur skema penggajian, Perpres juga akan memuat tata kelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk masa operasional di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun sebelum koperasi beroperasi secara lebih mandiri.

Ferry menambahkan besaran gaji manajer masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan dalam regulasi yang sedang disusun pemerintah. Ia menegaskan rincian tersebut akan diumumkan setelah Perpres resmi diterbitkan sehingga menjadi pedoman bagi seluruh koperasi di Indonesia.

Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi modern yang mampu mengelola berbagai unit usaha produktif. Dengan dukungan manajemen profesional, koperasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah optimistis skema pendanaan sementara melalui APBN akan memberikan fondasi yang kuat bagi operasional Kopdes Merah Putih. Setelah memasuki masa kemandirian, koperasi diharapkan mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional, termasuk gaji manajer, dari hasil usaha yang dikelola sehingga keberlanjutan program tetap terjaga tanpa bergantung pada anggaran negara.[SB.09/Pebrianti ]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital