Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Bersih-Bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN dan Tutup Permanen 883 Dapur Gizi


JAKARTA
- Belum genap satu minggu menjabat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, langsung melakukan gebrakan besar dalam tata kelola instansinya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono mengumumkan langkah tegas berupa pemberhentian ratusan pegawai dan penutupan permanen ratusan dapur gizi yang dinilai melanggar aturan operasional.

"Ini adalah hari kesekian saya, belum genap satu minggu sebagai Kepala BGN yang baru, dan saya berusaha untuk sesegera mungkin mengidentifikasi persoalan. Kami fokus pada tiga hal utama, yang pertama adalah menindak perilaku atau tindakan koruptif," tegas Kepala BGN, Sudaryono.

Terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, Sudaryono menegaskan bahwa BGN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib dan akan membuka akses informasi seluas-luasnya.

Sebagai wujud bersih-bersih internal per tanggal 27 Juli 2026, BGN resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 staf dan 37 tenaga ahli. Pemberhentian ini mayoritas dijatuhkan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.

Tidak hanya pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ungkapnya. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari indikasi penyelewengan dana, praktik judi online, hingga tindakan indisipliner. BGN juga mencatat ada 39 temuan pelanggaran ringan yang akan disanksi melalui mutasi, demosi, maupun sanksi administratif.

Selain evaluasi sumber daya manusia, BGN juga menertibkan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sudaryono mengumumkan penutupan secara permanen (suspend) terhadap 883 dapur gizi yang tersebar di beberapa daerah. Rincian dapur yang ditutup meliputi 98 dapur di Wilayah 1 (Sumatera), 311 dapur di Wilayah 2 (Jawa dan Madura), serta 424 dapur di Wilayah 3.

Penutupan ini dilakukan lantaran dapur-dapur tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan, seperti masalah sanitasi, pengolahan limbah (IPAL), hingga risiko keracunan makanan. "Ini bukan suspen sementara yang tetap dibayar. Ini suspen permanen, tutup dan tidak dibayar. Ini menyangkut nyawa dan kesehatan seseorang," jelas Sudaryono.

Meski ratusan dapur dihentikan operasionalnya, Sudaryono menjamin para siswa tidak akan telantar. Porsi layanan dari dapur yang disanksi akan langsung dialihkan ke dapur-dapur aktif lainnya sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah terdampak tetap berjalan.

Dalam kesempatan itu, Sudaryono mengingatkan bahwa Kepala SPPG (kepala dapur) berstatus sebagai PPPK atau abdi negara. Ia melarang keras adanya pungutan liar, permintaan fee, atau mark-up harga terhadap mitra penyedia bahan makanan.

"Apabila kepala dapur meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Kalau terbukti, kami pecat dan dapurnya kami tutup," tegasnya.

Terkait keluhan dari para mitra yang telah berinvestasi membangun dapur berdasarkan janji manajemen BGN sebelumnya, Sudaryono meminta waktu untuk merumuskan skema penyelesaian yang adil. Ia menegaskan tidak akan bisa memenuhi janji keuntungan berlebihan (ugal-ugalan) di masa lalu, namun berkomitmen mencari solusi agar mitra yang beritikad baik tidak mengalami kerugian finansial.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, BGN akan meluncurkan sistem informasi berbasis digital pada minggu depan. Melalui sistem ini, orang tua siswa dapat masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna melihat detail menu makanan anak di sekolah, kandungan gizi, lokasi dapur yang memasak, hingga nama Kepala SPPG yang bertanggung jawab.

Di akhir keterangannya, Sudaryono menekankan aturan ketat dalam pengadaan bahan baku. Seluruh dapur SPPG dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti MinyaKita, gas LPG 3 kg (melon), maupun beras SPHP.

BGN juga mewajibkan pembelian bahan pokok dari petani/peternak mengikuti harga acuan pemerintah (HAP), terutama saat harga anjlok di pasaran. "Ketika harga telur sedang murah sekali, kepala dapur wajib membeli sesuai harga acuan pemerintah. Ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga di level terbawah sehingga peternak dan petani tidak dirugikan," pungkasnya. [SB.100]**

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital