Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri, FA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kasus Asabri.
Dalam keterangan pers gabungan, perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI (Polri) mengumumkan penyerahan perkara lanjutan yang mencakup kelengkapan administrasi penyidikan, penyerahan tersangka, dan pelimpahan barang bukti bernilai fantastis. Penyerahan ini dilakukan dari tim penyidik gabungan (joint investigation) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Pihak berwenang merinci sejumlah barang bukti sitaan yang telah diuji keasliannya oleh berbagai instansi berwenang. Berikut adalah rincian barang bukti yang diserahkan:
Uang Rupiah: Sebanyak 71.082 lembar dengan total nilai nominal sekitar Rp6,05 miliar. Uang ini telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan langsung dari Bank Indonesia.
Emas Lantakan: Sebanyak 74 batang emas dengan total berat mencapai 74,01 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian, emas tersebut dipastikan memiliki kadar 23 karat.
Dolar Amerika Serikat (USD): Uang tunai senilai USD 1.370.921, yang telah dipastikan keasliannya melalui pemeriksaan oleh United States Secret Service.
Dolar Singapura (SGD): Uang tunai senilai SGD 16.068.804, yang dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Mata Uang Asing Lainnya: Berbagai valuta asing lainnya yang juga telah melewati uji laboratorium forensik Bareskrim Polri.
Terkait periode waktu kejahatan (tempus delicti), pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus yang membelit FA ini diusut mulai dari periode Januari 2026 hingga saat ini. Mengenai status penahanan FA usai pemeriksaan hari ini, pihak Polri menegaskan bahwa keputusan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap FA tidak dilakukan secara gegabah. Keputusan tersebut didasarkan pada keyakinan penyidik yang telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yang diuji melalui serangkaian proses gelar perkara.
"Tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari penyidik joint investigation ini sudah kita serahkan secara resmi kepada Penyidik Kejaksaan Agung," ujar perwakilan dari Polri, menegaskan komitmen transparansi antarlembaga penegak hukum.
Merespons pelimpahan ini, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menangani proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Agung juga membuka pintu lebar-lebar untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi secara langsung oleh DPR guna memastikan independensi penanganan perkara.[SB.07]***





0 Komentar