Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Merendahkan Terhadap Wartawan, Advokat Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf


JAKARTA
– Dewan Pers secara resmi menanggapi dan menyampaikan penyesalannya atas kejadian yang melibatkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea. Pernyataan Hotman sebelumnya dinilai telah menyatakan profesi wartawan saat ia tengah memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat kliennya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat , dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kejadian tersebut mencederai hubungan profesional dan sikap saling menghormati antara pilar profesi hukum dan profesi jurnalisme di Indonesia.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada pengerasan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendak ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” tegas Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pers mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik. Menurutnya, keberanian jurnalis untuk mengajukan pertanyaan demi menggali informasi dan mendengarkan penjelasan dari sisi narasumber merupakan bagian integral dari proses jurnalistik. Profesi ini sah dan dilindungi langsung oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sebuah kebenaran.

Polemik ini bermula setelah pemeriksaan Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah , dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, salah seorang jurnalis bertanya mengenai dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Merespons hal tersebut, Hotman Paris melontarkan kalimat emosional yang berbunyi, “Menurut kamu gimana, lu punya otak enggak?”.

Menyusul teguran resmi dari Dewan Pers dan imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Advokat dan Kuasa Hukum Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea , langsung merilis klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers. Waktu itu masalah sudah sama-sama emosional, namun saya tetap menyatakan maaf kepada wartawan terkait maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan," ungkap Hotman Paris.

Hotman menjelaskan bahwa dirinya terpancing emosi karena terus dicecar oleh dua pertanyaan berturut-turut yang berada di luar kapasitasnya untuk menjawab. Ia menuturkan, saat itu seorang jurnalis bertanya perihal kemungkinan adanya agenda tersembunyi (hidden agenda ) dari instansi penegak hukum terkait.

"Saya jawab saya tidak tahu dan tidak punya kemampuan untuk menjawabnya. Namun belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik bilang tidak tahu, saya tidak mungkin menjawab apa agenda tersembunyi suatu institusi. Sekali lagi tidak ada niat apapun, saya jadi emosional dan saya menyatakan permintaan," jelas Advokat tersebut.

Kendati telah menyampaikan permintaan maaf atas gaya bahasanya kepada awak media, Hotman Paris dalam kesempatan yang sama tetap bersikukuh membela kliennya. Ia meyakini bahwa proses hukum yang dialami Mantan Jampidsus tersebut dipenuhi dengan kejanggalan, termasuk prosedur penggeledahan hingga penyertaan aset yang diklaim dilakukan secara langsung tanpa didahului oleh proses pemanggilan maupun pemeriksaan wajar.

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital