SARIBERITA.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengetuk palu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Menyusul pengesahan tersebut, pihak pemerintah menyatakan komitmen penuhnya untuk segera menyusun berbagai regulasi turunan demi memastikan penyelenggaraan reforma agraria dapat dieksekusi secara masif dan merata di tingkat nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi mandat langsung dari pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tersebut.
Dalam agenda pengesahan tersebut, Nusron merinci sejumlah poin fundamental yang nantinya akan diregulasi lebih lanjut dalam rancangan Perpres tersebut agar tata kelola pertanahan berjalan terarah.
"Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai, satu, peta jalan reforma agraria. Dua, pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," urai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Selain fokus pada struktur dan kelembagaan, regulasi turunan tersebut juga akan mempertegas aspek pengawasan dan penindakan.
"Ketiga, pembentukan dewan pengawas. Keempat, mengenai objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Dan yang kelima adalah pengaturan peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain," tambah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid secara merinci.
Di luar penyusunan Perpres, pemerintah juga diwajibkan untuk segera menyusun dan merampungkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan lainnya. Peraturan Pemerintah tersebut diproyeksikan akan menjadi landasan operasional teknis dalam berbagai tahapan, mulai dari fase perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di lapangan, hingga merumuskan mekanisme penyelesaian konflik agraria struktural yang selama ini membelit masyarakat.[SB.104/Pebri]





0 Komentar