SARIBERITA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna. Menyusul pengesahan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk segera menyusun sejumlah aturan turunan guna memastikan penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terstruktur dan menyeluruh di tingkat nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Republik Indonesia, menegaskan bahwa pemerintah akan bergerak cepat untuk menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat langsung dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tersebut.
"Kami juga berkomitmen untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai, satu, peta jalan reforma agraria. Dua, pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Lebih lanjut, Nusron Wahid memaparkan tiga poin substansial lainnya yang akan dimuat dan diatur secara ketat dalam rancangan Perpres tersebut guna mengawal implementasi reforma agraria di lapangan.
"Tiga, pembentukan dewan pengawas. Empat, objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Dan yang kelima, peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain," rinci Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Selain mematangkan penyusunan Perpres, pemerintah juga diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan teknis operasionalnya. Aturan turunan berupa PP ini nantinya akan mencakup tahapan krusial mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga formulasi penyelesaian konflik agraria yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, aturan turunan ini secara spesifik juga akan mengatur tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, penataan dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah—termasuk penetapan batas minimum dan maksimum kepemilikan—sekaligus menjamin terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam program reforma agraria tersebut.[SB.104/Pebri]





0 Komentar