SARIBERITA.ID - Krisis ekonomi dan moneter yang menghantam Republik Indonesia pada periode 1997-1998 meninggalkan jejak warisan utang negara yang sangat panjang. Setelah menanti hampir tiga dekade lamanya, utang yang lahir dari upaya penyelamatan perekonomian dan sistem perbankan nasional tersebut akhirnya dinyatakan lunas pada bulan Agustus 2026.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan bahwa kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997-1998 telah selesai dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa salah satu sumber dana yang digunakan untuk menutup kewajiban atau melunasi utang sisa krisis tersebut berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).
"Dengan adanya surplus BI 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu itu, sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita," ungkap Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pada masa krisis tersebut, pemerintah tercatat harus menerbitkan surat utang atau obligasi dengan total nilai yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp640 triliun untuk menyelamatkan sistem perbankan. Surplus dari Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara telah diatur penggunaannya dari tahun ke tahun secara khusus untuk menyelesaikan tagihan surat utang negara ini.
Lebih lanjut, Suahasil Nazara juga memberikan rincian untuk membedakan jenis obligasi yang telah dibayarkan oleh negara. Kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan yang juga lahir dari program penanganan krisis diketahui telah lebih dahulu lunas dibayarkan pada Juli tahun 2020 silam.
"Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020, kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin," tambahnya.
Dengan selesainya pembayaran surat utang dalam rangka BLBI ini, salah satu beban sejarah keuangan paling berat dan catatan panjang dari krisis ekonomi yang terjadi puluhan tahun silam kini resmi ditutup oleh pemerintah.[SB.104/Pebri]





0 Komentar