Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Strategi Baru Kemenkes: Tata Ulang Sistem Pengangkatan ASN Tenaga Kesehatan Agar Lebih Tepat Sasaran

 


SARIBERITA.ID, Menyusul adanya kebijakan kenaikan status bagi tenaga guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait aturan pengangkatan Tenaga Kesehatan (Nakes) honorer. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas keluhan banyak kepala daerah yang anggaran belanjanya terkuras habis untuk membayar gaji pegawai, sehingga menghambat ruang pembangunan di daerah masing-masing.

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa pola pengangkatan pegawai dari status temporer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah terjadi berulang kali sejak lama. Jika setiap ada masalah selalu diselesaikan dengan merekrut seluruh tenaga honorer secara massal, dampaknya akan sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Akibatnya jumlah pegawai negerinya besar, gajinya besar, anggarannya semuanya habis untuk bayar gaji sehingga si kepala daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan pembangunan di daerahnya," ungkap Menteri Kesehatan.

Merespons sensitivitas isu ini, Kemenkes telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki sistem rekrutmen secara fundamental. Saat ini, pemerintah sedang melakukan pemetaan dan perhitungan secara rinci terkait kebutuhan Nakes di seluruh tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemetaan tersebut mencakup 85.000 fasilitas di level desa (seperti Pustu dan Poskesdes), 10.000 Puskesmas di tingkat kecamatan dan kelurahan, rumah sakit di 514 kabupaten/kota, hingga rumah sakit rujukan di 34 provinsi. Hal ini bertujuan untuk mengukur secara presisi beban kerja dan profil kebutuhan spesifik di setiap wilayah, baik untuk formasi dokter, dokter spesialis, perawat, bidan, tenaga laboratorium, maupun ahli epidemiologi guna melayani 280 juta penduduk Indonesia.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya efisiensi dan standar produktivitas. Menteri Kesehatan mencontohkan bahwa daerah dengan populasi 300.000 jiwa tentu membutuhkan jumlah perawat yang jauh berbeda dibandingkan daerah berpenduduk 30.000 jiwa. Jika disamaratakan, hal tersebut akan memicu ketimpangan dan inefisiensi dalam sistem pelayanan kesehatan.

Selain itu, evaluasi ini juga dilakukan untuk menghindari kesalahan fatal dari proses rekrutmen masa lalu. Menkes memaparkan bahwa sebelumnya, saat pemerintah membuka formasi PNS khusus untuk tenaga medis seperti dokter, bidan, dan perawat, justru banyak formasi yang diisi oleh tenaga administrasi akibat proses yang terburu-buru dan dinamika politik di daerah.

Perhitungan standar beban kerja dan kebutuhan Nakes ini dikabarkan hampir selesai. Ke depannya, standar tersebut akan menjadi patokan mutlak bagi para kepala daerah dalam membuka formasi rekrutmen, sehingga pengangkatan ASN Tenaga Kesehatan dapat berjalan lebih produktif dan tepat sasaran.[SB.102/CAHAYA]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰