SARIBERITA.ID - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi menjadi tuan rumah perhelatan The 36th Presidents of Law Association in Asia (POLA) Summit yang diselenggarakan di Jakarta. Pertemuan bergengsi tingkat Asia Pasifik ini mengusung tema utama "Criminal Law in Transition: Indonesia's New Code and Global Perspectives".
Forum internasional ini secara khusus mempertemukan para pimpinan organisasi advokat dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik. Agenda utama pertemuan ini adalah untuk saling bertukar perspektif mengenai perkembangan dinamika hukum di masing-masing negara, terutama dalam menyoroti tantangan hukum lintas negara di tengah fase transisi perubahan hukum pidana di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa perubahan hukum pidana yang saat ini terjadi di Indonesia memiliki kaitan yang sangat erat dengan tata cara hukum penanganan perkara lintas negara. Ia juga menggarisbawahi pentingnya acara ini sebagai forum diplomatik para penegak hukum internasional.
"Ini adalah yang kedua PERADI menjadi tuan rumah dari kongres ini. Sebelumnya sudah 22 tahun berjalan, dan tempatnya itu berpindah-pindah di setiap negara," ujar Otto Hasibuan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang turut hadir sebagai pembicara utama, menekankan bahwa perubahan hukum di Indonesia tidak hanya sekadar menyangkut norma hukum yang tertulis secara tekstual, melainkan juga transformasi sistem hukum itu sendiri.
"Pemerintah menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk memperkenalkan KUHP baru dan KUHAP baru kepada para lawyers (advokat) di kawasan Asia, untuk menunjukkan bahwa hukum kita sebenarnya sudah berubah," tegas Yusril Ihza Mahendra.
Melalui penyelenggaraan POLA Summit ke-36 ini, pemerintah dan PERADI berharap sinergi serta kerja sama antarorganisasi advokat di seluruh kawasan Asia dapat semakin diperkuat, khususnya agar lebih siap dan tanggap dalam menghadapi berbagai tantangan penanganan kasus hukum lintas batas negara di masa depan.[SB.104/Pebri]




0 Komentar