Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Data Sensus Tak Akurat, Siswi SLB Miskin di Banjarnegara Justru Terdata Sebagai Keluarga Mampu


 SARIBERITA.ID, Karut-marut pendataan sosial ekonomi kembali terjadi. Kali ini di Banjarnegara, Jawa Tengah, seorang siswi penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu secara mengejutkan tercatat masuk ke dalam kelompok desil 9, sebuah kategori penetapan data yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi keluarganya yang sebenarnya.

Siswi tersebut bernama Amanda Ambon Widianti, yang saat ini mengenyam pendidikan di kelas 10B Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Mandiraja, Banjarnegara. Kehidupan sehari-hari Amanda sangat jauh dari kata berkeceukupan. Ia tinggal bersama nenek dan kerabatnya. Hal ini terpaksa dijalaninya karena sang ayah hanya merupakan pekerja serabutan yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, sementara sang ibu telah lama berpisah dari keluarga.

Kerabat Amanda mengaku sangat terkejut dengan perubahan data desil tersebut. Pasalnya, hingga dua bulan yang lalu, keluarga masih menerima bantuan sosial. Namun, usai adanya petugas yang datang melakukan sensus ekonomi, status Amanda tiba-tiba melonjak tajam ke desil 9. Pihak keluarga yang kebingungan sudah berusaha berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat. Pihak desa pun mengaku tidak mengetahui bahwa pendataan sensus tersebut dapat mengubah tingkatan desil warga secara drastis. Meski telah mencoba mengajukan permohonan untuk penurunan desil, hingga saat ini pihak keluarga belum menerima informasi atau kejelasan lebih lanjut.

Pihak sekolah pun turun tangan menyoroti ketidaksesuaian data ini. Mereka menilai data penetapan desil 9 tersebut sama sekali tidak mencerminkan realitas ekonomi Amanda. Sekolah berharap agar data tersebut bisa segera dievaluasi dan diperbaiki, agar hak bantuan pendidikan bisa disalurkan secara tepat sasaran kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.

Sebagai bentuk upaya, pihak sekolah telah mengajukan nama Amanda beserta sekitar 30 siswa lainnya untuk mendapatkan bantuan melalui Sentra Kementerian Sosial di Purwokerto maupun Dinas Sosial setempat. Pengajuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan dari instansi terkait. Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka hanya sebatas mengajukan usulan nama, sementara kewenangan untuk menentukan pencairan bantuan mutlak berada di tangan dinas yang berwenang.[SB.102/CAHAYA]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰