SARIBERITA.ID, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia demi mengatasi krisis kurangnya tenaga medis dan masalah kesejahteraan tenaga kesehatan. Salah satu langkah revolusioner yang diambil adalah menghapus biaya pendidikan atau uang kuliah bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan menggantinya dengan sistem berbasis rumah sakit (hospital based) di mana para calon spesialis akan digaji selama masa pendidikannya.
Menteri Kesehatan mengungkapkan bahwa model pendidikan dokter spesialis di Indonesia selama ini terbilang unik dan berbeda dari standar global. Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara di mana peserta pendidikan dokter spesialis harus membayar uang kuliah, sementara di negara-negara lain, mereka justru menerima gaji atau bayaran.
"Kita mencoba dengan sistem hospital base disamakan dengan negara lain, jadi dibayar sehingga dia enggak usah stres mikirin keluarganya gimana... Kita yang agak aneh sendiri satu-satunya di dunia," ujar Menteri Kesehatan menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keterbatasan produksi dokter spesialis sangat memprihatinkan. Dengan penduduk sebanyak 280 juta jiwa, Indonesia sebelumnya hanya mampu meluluskan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun. Angka ini tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Korea Selatan yang berpopulasi lebih sedikit namun mampu mencetak 3.000 spesialis, apalagi Inggris yang menghasilkan 9.000 spesialis, atau Amerika Serikat dengan 40.000 spesialis per tahun.
Kendala utamanya bukan hanya pada kapasitas calon dokter, melainkan karena minimnya institusi penyelenggara. Di banyak negara, pendidikan spesialis dijalankan oleh ribuan rumah sakit pendidikan. Namun di Indonesia, pendidikan spesialis hanya terpusat pada beberapa fakultas kedokteran yang berafiliasi dengan segelintir rumah sakit. Oleh karena itu, Kemenkes kini membuka keran pendidikan berbasis hospital based. Pada tahun 2026, jumlah rumah sakit penyelenggara telah ditambah 20 institusi dan ditargetkan bertambah lagi menjadi 250 institusi dalam lima tahun ke depan.
Selain merombak sistem pendidikan PPDS, Kemenkes juga mengadopsi standar sertifikasi internasional dari Amerika Serikat yakni ACGME (Accreditation Council for Graduate Medical Education) untuk mengatur jam kerja. Langkah ini diambil untuk mencegah kasus burnout atau kelelahan ekstrem yang sering dialami oleh tenaga kesehatan akibat beban kerja (overload) di rumah sakit. Berdasarkan regulasi ini, waktu kerja maksimal seminggu akan diatur secara tegas, keharusan adanya waktu istirahat jika jam kerja melebihi 12 jam sehari, dan pemeriksaan kesehatan mental secara berkala setiap tiga bulan.
Menanggapi usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait standar gaji minimal Rp30 juta untuk dokter umum dan Rp100 juta untuk dokter spesialis, Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan bukan sekadar menaikkan angka gaji secara pukul rata. Ia lebih memprioritaskan perbaikan tata kelola rumah sakit, baik terkait sistem remunerasi, manajemen biaya, hingga harga obat agar aliran dana klaim BPJS Kesehatan bisa terdistribusi secara adil dan proporsional kepada para dokter.
Terkait besaran gaji, pemerintah menegaskan pentingnya proporsionalitas. Keberpihakan dan insentif tertinggi justru akan diarahkan bagi dokter-dokter yang bersedia bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), guna mencegah penumpukan tenaga medis di kota-kota besar. Pemerintah melalui persetujuan Presiden juga telah menyetujui tambahan insentif Rp50 juta per bulan khusus untuk dokter spesialis di wilayah 3T.[SB.102/CAHAYA]




0 Komentar