SARIBERITA.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Eri Riana, memberikan pesan dan peringatan tegas kepada jajaran pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar ekstra hati-hati dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Peringatan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Meskipun secara prinsip menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air, Eri meminta para pembuat undang-undang di parlemen untuk benar-benar memperhatikan kejelasan rumusan definisi. Ia menekankan agar aturan hukum yang baru ini tidak sekadar mengulang atau tumpang tindih (overlapping) dengan regulasi yang sudah berjalan.
"Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati, jangan terlalu lebar dan jangan mengulang apa yang sudah ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang Tipikor, maupun Undang-Undang Pidana Umum. Jika diulangi lagi, hal itu dapat menimbulkan penafsiran yang tidak seragam, dan itu sangat berbahaya," urai Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Eri Riana.
Di samping persoalan potensi tumpang tindih aturan hukum, Eri juga secara khusus menyoroti pentingnya penegakan prinsip keadilan dan pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan mekanisme perampasan aset. Menurutnya, tindakan penegakan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti pemblokiran rekening milik tersangka beserta keluarganya, harus dilakukan secara bijak dengan memanfaatkan sistem pengawasan perbankan yang terukur agar tidak melanggar HAM.
Dari perspektif hukum internasional, Eri memaparkan bahwa instrumen pemulihan aset (asset recovery) memang telah lama diakui secara global. Oleh karena itu, seluruh aset kekayaan yang dinikmati oleh penyelenggara negara yang terbukti bersumber dari perbuatan korupsi sudah sepatutnya dirampas oleh negara, dengan catatan mutlak bahwa langkah tersebut didasari oleh temuan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
Sebagai informasi tambahan, pihak DPR RI belakangan ini telah secara intensif menggelar serangkaian rapat untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pakar terkait urgensi RUU ini. Saat ini, pemerintah dan DPR pun telah sepakat untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Perjalanan RUU Perampasan Aset sendiri terbilang cukup panjang karena pertama kali diusulkan pada tahun 2003 silam. Pembahasan regulasi krusial ini kembali mendapatkan angin segar setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada bulan Mei 2025 lalu secara terbuka menginstruksikan dukungannya agar draf undang-undang tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah bersama DPR.[SB.104/Pebri]




0 Komentar