Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Menkeu Purbaya Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Terkait Risiko Gagal Bayar Rencana Obligasi Daerah

 


SARIBERITA.ID - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti secara khusus rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berniat menerbitkan surat utang atau obligasi daerah. Ia mengingatkan jajaran pemerintah daerah mengenai besarnya potensi risiko fiskal, khususnya terkait ancaman gagal bayar.

Sebagai bentuk peringatan, Menteri Keuangan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memetik pelajaran dari sejarah krisis fiskal di negara-negara kawasan Amerika Latin, seperti Brasil maupun Argentina. Di negara tersebut, akumulasi gagal bayar yang berawal dari penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah pada akhirnya justru berimbas hebat dan menjadi beban fiskal bagi pemerintah pusat.

"Di negara Amerika Latin, daerah-daerahnya atau provinsi boleh menerbitkan surat utang, dianggapnya terpisah dengan pusat. Tapi ketika default (gagal bayar) ramai-ramai, yang ditunjuk pemerintah pusat juga. Akhirnya negara terganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin," jelas Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menilai bahwa kondisi fiskal DKI Jakarta saat ini sebenarnya tergolong sudah cukup sehat dan kuat. Meski demikian, pihak Kementerian Keuangan tidak akan melarang dan tetap mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman dana melalui penerbitan obligasi jika hal tersebut memang dirasa sangat dibutuhkan untuk pembangunan.

"Kalau hitungan saya sih, kalau uangnya banyak ya ngapain pinjam. Tapi kalau butuh ya tidak apa-apa, pinjam saja," tegasnya.

Kendati rencana ini sudah banyak diperbincangkan, Purbaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima surat pengajuan ataupun menggelar pertemuan resmi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta terkait rincian rencana penerbitan obligasi tersebut. Ia pun mengaku heran karena isu ini justru lebih dahulu mencuat dan ramai diperbincangkan di media massa sebelum adanya komunikasi formal ke pemerintah pusat.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰