Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Komisi III DPR Batasi 13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset


 SARIBERITA.ID - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatasi cakupan penerapan aturan perampasan aset hanya pada 13 jenis tindak pidana tertentu.

Penjelasan mendetail mengenai 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut telah dipublikasikan secara resmi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR RI pada 29 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar pembatasan tersebut tidak dibuat secara sembarangan. Daftar ke-13 tindak pidana tersebut disusun berdasarkan hasil kajian, pembahasan mendalam di internal Komisi III, dan dengan mempertimbangkan secara saksama masukan dari berbagai pakar hukum.

Pihak Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penentuan batasan ini telah melalui serangkaian diskusi panjang. Salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan daftar tersebut adalah sifat atau bobot dari kejahatan itu sendiri.

Tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset ini diprioritaskan pada jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Lebih lanjut, dalam rapat dengar pendapat yang digelar, turut dibahas pula wacana tentang kemungkinan diperlukannya sebuah lembaga baru.

"Maka konsekuensi perlunya lembaga baru yang sifatnya independen," ujar salah satu anggota dewan yang hadir dalam pembahasan RUU tersebut. Lembaga independen ini diharapkan dapat memastikan proses perampasan aset kejahatan berjalan transparan dan berkeadilan.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital