Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Kejaksaan RI Gunakan AI untuk Tingkatkan Kualitas Jaksa - [Metro Siang]


 SARIBERITA.ID, JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) terus melakukan inovasi guna merespons pesatnya perkembangan teknologi. Guna meningkatkan kualitas, kompetensi, dan efisiensi kerja para jaksa, Kejaksaan RI kini mulai memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai salah satu instrumen pendukung dalam sistem penegakan hukum di Tanah Air.

Hal tersebut diangkat dalam sorotan program Metro Siang bertajuk "Kejaksaan RI Gunakan AI untuk Tingkatkan Kualitas Jaksa". Menghadapi era disrupsi digital yang semakin kompleks, institusi ini menggagas inovasi Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) yang berbasis AI, serta memperkenalkan kerangka strategis yang disebut sebagai "Trisula Hukum Digital".

Konsep Trisula Hukum Digital ini bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu Digital Legal Governance (tata kelola teknologi dan data yang aman), Digital Law Enforcement (peningkatan kemampuan aparat menghadapi kejahatan dan pembuktian digital), serta Digital Legal Ethics (etika pemanfaatan teknologi yang sesuai asas legalitas).

Pemanfaatan AI di lingkungan Kejaksaan dirancang untuk membantu pekerjaan teknis jaksa secara lebih cepat dan akurat, seperti melakukan riset referensi hukum, pengolahan dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi, hingga membaca pola dalam suatu perkara. Perubahan ini secara otomatis menuntut para jaksa untuk meningkatkan kapasitasnya agar tidak hanya sekadar ahli hukum, tetapi juga melek teknologi digital.

Meski pemanfaatan AI digenjot sebagai alat pendukung kinerja, Kejaksaan RI dengan tegas membatasi peran teknologi tersebut. Secanggih apa pun mesin pengolah data, AI dilarang keras untuk mengambil alih kewenangan manusia dalam menentukan sebuah keputusan hukum.

"Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia. Keputusan itu berbicara terkait soal hati nurani. Keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma, karena di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat yang harus dipertimbangkan," tegas Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, dalam memaparkan batasan pemanfaatan teknologi tersebut.

Melalui langkah transformasi menjadi institusi yang lebih adaptif dan cerdas, diharapkan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan RI di masa mendatang dapat semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan keadilan yang utuh bagi masyarakat

[SB.102/CAHAYA]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital