Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Denny Indrayana Tuntut Diskualifikasi


 SARIBERITA.ID - Keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali dipersoalkan dan diuji di meja persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, yang tergabung bersama 11 pemohon lainnya.

Fokus utama dari materi gugatan tersebut menyoroti masalah keterbukaan informasi terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam kontestasi Pilpres lalu.

Dalam persidangan, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendalilkan bahwa informasi krusial mengenai kelengkapan dokumen pendidikan Gibran tidak dapat diakses atau diperoleh oleh publik sejak proses tahapan pencalonan berlangsung. Informasi tersebut diklaim baru terbuka setelah adanya proses permintaan informasi secara resmi melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan dalil-dalil yang dibeberkan, para pemohon mengajukan petitum yang tegas kepada majelis hakim konstitusi. Mereka menuntut, jika nantinya dalil mengenai tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan tersebut terbukti di persidangan, maka MK diminta untuk mendiskualifikasi Gibran dari statusnya sebagai Calon Wakil Presiden sekaligus memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia secara sah. Pemohon juga mendesak agar MK memberikan kesempatan yang seadil-adilnya bagi mereka untuk mengungkap seluruh bukti dan fakta di persidangan.

Di sisi lain, proses hukum ini langsung mendapatkan respons dari barisan pendukung Gibran. Perwakilan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, secara resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi untuk masuk ke dalam pusaran sidang sebagai Pihak Terkait.

Perwakilan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, memaparkan bahwa langkah hukum tersebut diambil agar pihaknya memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberikan keterangan, sanggahan, serta pembelaan dalam perkara yang tengah mempermasalahkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰