SARIBERITA.ID - Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus meluas dan menjadi momok di berbagai wilayah Nusantara, mengganggu kelancaran transportasi hingga memicu krisis kesehatan masyarakat.
Di Provinsi Jambi, pekatnya kabut asap di atas permukaan Sungai Batanghari membatasi jarak pandang hingga hanya 700 meter, yang secara langsung menambah risiko kecelakaan serta mengganggu aktivitas nelayan dan transportasi jalur air. Di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kebakaran hebat yang melanda kawasan hutan pinus Mapongka telah mengancam bangunan sekolah rakyat serta akses jalan menuju bandara. Sementara itu, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, RSUD Dr. Agoesdjam mencatat adanya lonjakan jumlah pasien yang mengalami gangguan pernapasan hingga 50 persen dalam dua pekan terakhir akibat memburuknya kualitas udara di daerah tersebut.
Merespons besarnya dampak kerusakan lintas sektor tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas. Dalam agenda rapat virtual pada pekan ini, Presiden secara khusus menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan serta memperberat sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Beliau juga melarang keras keberadaan peraturan daerah yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan, buka lahan, atau alasan apa pun. Tidak ada ampun mulai sekarang, saya katakan itu," tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Coba nanti Menteri Sekretaris Negara dengan Menteri Hukum didalami, supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat, bahwa ini harus kita golongkan sebagai terorisme ekologi," urai Presiden memberikan arahan strategis.
Selaras dengan instruksi Kepala Negara, upaya penegakan hukum di berbagai kepolisian daerah pun terus dipacu. Perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memaparkan bahwa eskalasi jumlah kasus dan tersangka yang ditangani di wilayahnya terus bertambah secara signifikan.
"Di dalam proses penegakan hukum kasus Karhutla yang ada di Kalimantan Tengah ini sekarang sudah bertambah, ada kurang lebih 123 kasus yang sedang kita lakukan proses penegakan hukum. Dari 123 itu sudah ada tersangka kurang lebih 28 orang, dan kemudian ada tujuh korporasi yang kita proses. Sudah ada satu kasus yang kita tangani yang dinyatakan P21," papar Perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Langkah penindakan hukum tanpa kompromi juga diambil oleh institusi di wilayah hukum Jambi. Perwakilan Kepolisian Daerah Jambi melaporkan bahwa dari puluhan perkara yang ada, pihaknya telah memproses hukum para tersangka yang tertangkap tangan sengaja memantik api demi menekan biaya pembukaan kebun.
"Proses penyidikan yang ada di Polda sama Polres jajaran itu ada 14 perkara, dengan saat ini 13 orang tersangka yang sudah kita lakukan (tahan). Memang pada saat dilakukan penangkapan, mereka sedang melakukan pembakaran, baik itu di lahan pribadi maupun di lahan negara," jelas Perwakilan Kepolisian Daerah Jambi.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengakui bahwa kerja keras tim pemadam di lapangan akan berujung sia-sia jika diiringi oleh ketiadaan kesadaran publik. Hal ini menyusul temuan di mana titik-titik api baru kerap muncul kembali tak lama setelah berhasil dipadamkan.[SB.104/Pebri]




0 Komentar