SARIBERITA.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan jaminan bahwa perumusan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak akan didominasi secara sepihak oleh partai-partai politik yang saat ini duduk di parlemen. Proses pembahasan dijanjikan akan berjalan inklusif dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi elemen partai politik non-parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta (akrab disapa Bang Batra), menegaskan bahwa keterbukaan dalam menyerap aspirasi lintas fraksi dan kelompok politik merupakan sebuah keniscayaan demi menjaga kesehatan serta keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia ke depannya.
"Tentu pasti kami akan meminta pandangan-pandangan. Ini kan bagus ya, diskursusnya sudah dimulai, artinya ini bagus bagi sehatnya demokrasi kita ke depan. Sudah banyak yang menyampaikan pandangan dan gagasannya. Bagi kami, ini yang harus berjalan secara terus-menerus, termasuk (mendengarkan) gagasan dari partai non-parlemen," terang Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta.
Lebih lanjut, ia menampik adanya kekhawatiran bahwa revisi UU Pemilu ini hanya akan dirancang demi mengakomodasi kepentingan praktis dan mempertahankan status quo dari partai-partai besar petahana yang saat ini menduduki kursi parlemen Senayan.
"Mesti kita dengar juga, bukan hanya partai-partai yang ada di parlemen. Karena toh kita membuat undang-undang itu dalam rangka apa sih? Ini untuk kebersamaan kita, bagaimana kualitas demokrasi makin baik, dan tentu juga supaya menghadirkan undang-undang yang dimaui oleh masyarakat kita," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Riyanta juga secara spesifik menyampaikan pandangan kepartaiannya terkait urgensi dari produk legislasi ini.
"Inilah yang menjadi concern (perhatian) Gerindra. Karena kalau undang-undang ini berhasil, maka yang berhasil adalah pemerintahan Presiden Prabowo juga. Jadi, kami betul-betul berkepentingan di sana untuk menghadirkan undang-undang yang sesuai dengan harapan publik," tegas Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta.
Terkait timeline pembahasan secara teknis, Riyanta kembali mengonfirmasi bahwa Komisi II telah mendapatkan arahan langsung dari jajaran Pimpinan DPR RI untuk segera bergerak dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) pada masa persidangan saat ini.[SB.104/Pebri]





0 Komentar