SARIBERITA.ID| Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan dua orang pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor pulp (bubur kertas) yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Aksi curang ini diduga dilakukan dengan modus under-invoicing atau melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari yang semestinya kepada pihak afiliasi, yang berujung pada kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Kedua tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJP Kemenkeu tersebut berinisial BP dan SR. Berdasarkan temuan penyidik, PT TPL diduga sengaja meminta bantuan tersangka BP dalam pemeriksaan pajak perusahaan untuk periode tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, tersangka SR diduga kuat terlibat dalam memanipulasi pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2024.
Dalam konferensi pers terkait perkara ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan secara rinci peran kedua tersangka. Ia menyebutkan bahwa tersangka BP dan SR memenuhi permintaan PT TPL secara melawan hukum dengan tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku supervisor.
"Tidak melakukan pengawasan dan dalam mereviu, menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Keuangan Perusahaan (LKP) sehingga tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun," jelas perwakilan Kejagung tersebut. Atas perbuatannya memuluskan manipulasi tersebut, para tersangka juga diyakini telah menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Terkait dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat modus under-invoicing ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan angkanya menembus Rp2 triliun. "Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun, dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terang perwakilan Kejagung.
Terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak ini langsung mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa. Menkeu menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama yang akhirnya berkembang hingga berujung pada penangkapan para tersangka.
Purbaya dengan tegas memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pajak agar selalu bekerja sesuai aturan. "Kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan jangan sembarangan lagi, karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," tegas Purbaya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan bahwa kedua pegawainya yang terjerat kasus ini akan tetap mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Saat ini, kedua tersangka BP dan SR telah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.[SB.101/r]





0 Komentar