SARIBERITA.ID Polda Metro Jaya menjadwalkan proses ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jasad Sutrimo. Korban diduga merupakan mantan kepala rumah tangga dari tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni eks Jampidsus Febri Adriansyah. Langkah kepolisian ini diambil guna mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo yang dinilai janggal dan dipersoalkan oleh pihak keluarganya.
Proses ekshumasi makam Sutrimo rencananya akan dilaksanakan di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pihak Polda Metro Jaya berharap pemeriksaan medis terhadap jenazah yang telah dimakamkan ini bisa memberikan petunjuk baru dan signifikan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi sebelum Sutrimo meninggal dunia. Sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan dugaan kematian tidak wajar tersebut ke Polres Banyumas pada Sabtu lalu.
Terkait perkembangan kasus ini, Perwakilan Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah ditarik ke tingkat Polda. Pihak kepolisian telah menerima pelimpahan dua laporan berbeda terkait kematian Sutrimo, yakni dari tingkat Mabes Polri dan Polres.
"Kami sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri (yang dilaporkan oleh masyarakat) kemudian laporan polisi dari Polresta Banyumas (yang dilaporkan keluarga). Berdasarkan dua laporan polisi tersebut, saat ini penanganan perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap perwakilan Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan oleh Polresta Banyumas serta tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, status penanganan perkara kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespons cepat kasus ini dengan melakukan langkah "jemput bola". LPSK berupaya menjangkau langsung keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus tersebut. Hingga kini, LPSK terus berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan perkaranya dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi keluarga Sutrimo selama proses hukum berjalan.
[SB.103/Rskph]





0 Komentar