Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Polda Metro Jaya dan DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi, 16 Orang Jadi Tersangka


 SARIBERITA.ID| Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap sindikat besar produksi dan peredaran meterai palsu lintas wilayah. Sindikat ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Pihak kepolisian menemukan bahwa jaringan ini tidak hanya mendistribusikan, tetapi juga memproduksi, merekondisi, serta memperjualbelikan meterai palsu tersebut melalui toko fisik hingga berbagai platform digital.

Operasi penindakan dilakukan secara masif sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Penindakan ini menyasar lima provinsi sekaligus.

Dalam keterangannya, perwakilan kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan cakupan wilayah operasi sindikat tersebut. "Sindikat ini terbagi di dalam lima provinsi: DKI Jakarta, Sumut (Sumatera Utara), Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, dan juga Jawa Timur," ungkap pihak Kepolisian. (Berdasarkan catatan rilis kepolisian pada hari tersebut, pemaparan detail barang bukti dan jaringan ini turut dijelaskan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan).

Dari operasi yang dilakukan di lima provinsi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 orang tersangka. Belasan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam memuluskan kejahatan ini.

"Yang kita amankan dan dijadikan tersangka ini sejumlah 16 orang, terdiri dari 4 perempuan dan 12 laki-laki," lanjut pihak kepolisian.

Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 3.438.541 keping meterai nominal Rp10.000 yang diduga kuat palsu. Kepolisian juga memamerkan alat pewarna dan mesin yang digunakan para tersangka untuk mencetak serta memodifikasi meterai.

Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi secara aktif dan menjual lebih dari 4 juta keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Lebih lanjut, pihak kepolisian membeberkan bahwa para pelaku bekerja dalam sel jaringan yang terpisah. "Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan, dan juga mungkin yang ada di Jawa," papar narasumber dari kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif di sektor pajak. Kolaborasi antara penegak hukum dan DJP Kemenkeu diharapkan dapat terus menekan praktik pemalsuan dokumen berharga di masa mendatang.[SB.101/r]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital